Dinilai tidak Netral pada Pilgub, Plt Walikota Bandarlampung Dilaporkan ke Bawaslu

Plt Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar
Plt Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Juru bicara Cagub Herman HN, Rakhmat Husein DC, melaporkan Plt Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar ke Bawaslu Lampung, Minggu (27/5/2018). Yusuf Kohar dilaporkan terkait dugaan tidak netral pada Pilgub Lampung 2018.

Laporan Husein didasarkan pada kehadiran dan sambutan Yusuf Kohar dalam kampanye Ridho Ficardo di Kelurahan Gedung Pakuon, Bandarlampung, Jumat (25/5) lalu.

“Memang Plt.Wali Kota tidak dilarang ikut kampanye, tapi diwajibkan ambil cuti terlebih dahulu,” katanya usai melapor ke Bawaslu, Minggu (27/5)

Menurut Husein acara buka bersama tersebut merupakan bagian kampanye nomor urut 1, Ridho Ficardo yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dari Polda Lampung.

“Saya menyesalkan karena di depan Pemkot ada banner beliau yang meminta ASN netral dalam Pilkada. Ke depan, kami minta agar laporan diproses Bawaslu agar yang bersangkutan segera sadar,” katanya.

Pj.Wali Kota Yusuf Kohar angkat bicara atas pelaporan timses Herman HN atas kehadirannya dalam kampanye Calon Gubernur Ridho Ficardo.

“Saya tidak mengkampanyekan Ridho Ficardo. Saya memenuhi undangan buka bersama kerabat saya, bukan atas undangan Ridho. Saya juga hadir atas nama pribadi, tanpa mobil dinas dan ajudan,” kata Yusuf Kohar, Minggu (27/5)

Terkait pelaporannya oleh Jubir Paslon Herman Sutono, Kohar mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Ia juga berjanji akan bersikap koperatif terhadap penyelidikan Bawaslu.

“Silakan saja laporan. Kami akan bersikap koperatif. Kalau nanti dipanggil pun, saya akan datang,” katanya.