Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun mengakui adanya temuan BPK pada dua puskesmas, namun Dinas Kesehatan Lampung Utara menilai temuan itu akibat salah BPK sendiri yang tidak cermat dalam memeriksa laporan keuangan puskesmas – puskemas tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan pada laporan keuangan Pemkab Lampung Utara dengan nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022, pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Kotabumiudik, dan Puskesmas Kotabumi II dinilai bermasalah.
Total nilai temuan itu berjumlah sekitar Rp108 juta. Kesimpulan BPK itu dikarenakan kedua puskesmas tersebut tidak mampu memberikan bukti pertanggungjawaban yang sah dalam penggunaan dana kapitasi yang diperuntukan pembayaran jasa pelayanan dan keperluan operasional.
”(Temuan BPK di kedua puskesmas) itu untuk tahun 2022, bukan tahun 2021,” kelit Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Hendri US.
Hendri US mengaku tidak mengetahui alasannya mengapa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BPK malah merembet ke tahun 2022. Padahal, pemeriksaan mereka mestinya hanya fokus pada laporan keuangan tahun 2021.
“Itu juga yang jadi pertanyaan saya kenapa BPK merembet ke tahun 2022,” kata dia.
Hendri US memperkirakan, hal itu terjadi karena pihak BPK terlalu bersemangat saat bekerja. Alhasil, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan malah merambah ke tahun yang sedang berjalan.
“Mungkin terlalu proaktif sehingga data tahun berjalan diperiksa juga,” terangnya.
Kendati demikian, mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampura tersebut mengatakan, temuan BPK itu telah ditindaklanjuti oleh puskemas terkait. Segala bukti pengeluaran yang diharuskan sedang dilengkapi oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, seluruh instruksi BPK terkait persoalan tersebut sedang mereka jalankan.
“BPK menginstruksikan untuk melengkapi bukti – bukti pengeluaran. Proses itu sedang dilakukan,” kata dia.