Dinilai Sewenang-wenang terhadap Kepala Sekolah, Bupati Lampung Tengah Dilaporkan ke Ombudsman

Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ombudsman R.I. Perwakilan Lampung telah menerima pengaduan masyarakat terkait kewenang-wenangan Bupati Lampung Tengah yang memberhentikan kepala sekolah yang diduga tidak sesuai prosedur. Bupati Lampung Tengah, Pairin, tidak hanya memberhentikan seorang kepala sekolah, tetapi beberapa kepala sekolah SD dan SMP.

Kepala Perwakilan Ombudsman R.I. Provinsi Lampung Zulhelmi menjelaskan pada hari Jumat sekitar pukul 10.00 WIB beberapa kepala sekolah dari Kabupaten Lampung Tengah yang enggan disebutkan namanya mendatangi Ombudsman untuk membuat laporan.

“Pada Jumat (02/05) mereka sudah membuat laporan. Sekarang kami sedang menganalisis untuk mengetahui apakah (laporan itu) apakah sudah memenuhi syarat formal dan subtantifnya atau belum,” kata Zulhelmi.

Para pelapor mengeluhkan kebijakan Bupati Lampung Tengah yang diduga sudah sewenang-wenang dengan memberhentikannya dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pelapor merasa tidak melakukan kesalahan, tetapi tiba-tiba diberhentikan.

“Para pelapor mengaku tidak tau dasar pemberhentiannya, menurut mereka sebelumnya tidak ada surat peringatan atau semacamnya,” paparnya.

Pelapor mengatakan tindakannya membuat laporannya kepada Ombudsman bukan berarti mereka tidak loyal pada pimpinan, tapi sudah seharusnya atasan berlaku bijak dan berdasarkan ketentuan dalam bertindak.

“Apalagi mereka ini pejabat di lingkungan pendidikan, janganlah diperlakukan dengan tidak mendidik,” kata Zulhelmi.

Zulhelmi menegaskan Ombudsman akan bekerja secara profesional dan independen, “Kalau sudah selesai dilakukan pemeriksaan formil dan subtantif, dan ternyata masuk dalam wewenang Ombudsman, maka akan segera dibentuk tim untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut,” kata dia.

Menurut Zulhemi, jika laporan tersebut masuk dalam kewenangan Ombudsman, Ombudsman RI Perwakilan Lampung akan mengirimkan surat permintaan penjelasan atau klarifikasi kepada pejabat berwenang yang dilaporkan terkait kebenaran pengaduan masyarat tersebut.

“Kami akan minta klarifikasi kepada pejabat yang berwenang di Lampung Tengah terkait pengaduan tiga  orang pelapor tersebut. Bahkan, bila perlu kami akan melakukan investigasi lapangan langsung untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.(Siti Qodratin)