TERASLAMPUNG.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah terkait dengan kasus Walikota Tanjung Balai. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.Putusan yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Harorangan Panggabean itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Lili melanggar dua hal, yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
“Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK,” ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021. Lili disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Menurut Tumpak Harorangan, dua dugaan terhadap Lili tersebut terbukti dan secara sah dan meyakinkan.
“Oleh karena itulah majelis (Dewan Etik KPK) secara musyawarah dan mufakat memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu diberi sanksi yang memadai. LPS dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.
Nama Lili Pintauli Sireger sebelumnya disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021.
Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
“Bantulah, Bu,” kata Robin menirukan ucapan Syahrial. Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual-beli jabatan.
Di beberapa kesempatan Lili membantah tuduhan itu. Ia mengklaim melakukan komunikasi dengan Syahrial.
“Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, 30 April 2021.
Namun, dalam konferensi persnya pada Senin siang (30/8/2021) Ketua Dewan menyatakan bahwa Lili Pintauli Siregar mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya tetapi tidak menyesali perbuatannya,” kata Tumpak, saat menjawab pertanyaan seorang jurnalis dalam konferensi pers.