Hukum  

Dipenjara karena Berita, Dewan Pers Pastikan Berita Asrul Karya Jurnalistik

Muhammas Asrul. Foto: Kabar Makassar
Muhammas Asrul (Foto: kabarmakassar.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Penangkapan dan penahanan Muhammad Asrul jurnalis berita.news oleh Polda Sulsel sejak 30 Januari 2020 adalah murni kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Kepastian itu setelah Dewan Pers mengeluarkan surat tanggal 4 Maret 2020 dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menyimpulkan bahwa tiga berita yang ditulis oleh Asrul adalah produk jurnalistik.

Terkait hal itu, istri Muhammad Asrul, Andi Hasriani Rantja mengatakan dirinya bersama keluarga sangat bersyukur atas keluarnya surat dari dewan pers terkait kejelasan tiga berita yang dilaporkan pelapor.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan ini menjadi petunjuk yang baik sehingga dapat segera menyelesaikan kasus suami saya,” kata Andi Hasriani, Kamis (5/2).

Ia mengaku pihak keluarga sangat menyambut baik surat tersebut. Bahkan, kata Andi Hasriani, ibunda Asrul juga sempat menangis dan sujud syukur setelah mendengar kabar baik tersebut.

“Mertua saya sangat berbahagia mendengar ini, karena memang selama suami saya ditahan di Rutan Polda, mertua sayalah yang selalu membawakan suami saya makanan,” jelasnya.

Jawaban Dewan Pers tentang kasus wartawan Muhammad Asrul.

Asrul berharap tim hukum yang selama ini mendapangi suaminya dapat segera mengambil langkah hukum demi kepastian proses hukum ke depan.

“Semoga dengan adanya surat ini, tim hukum suami saya dapat mempercepat proses penangguhan penahanan terhadap suami saya. Apalagi anak-anak dirumah sudah sering menanyakan Bapaknya,” katanya.

Muhammad Asrul ditahan di Polda Sulsel sejak 30 Januari 2020 lalu atas laporan kuasa hukum Farid Kasim Judas terkait tiga berita yang diterbitkan oleh berita.news.

kabarmakassar.com