Hukum  

Diperiksa Tim Satgasus Kejagung, Pejabat Pemkot Bandarlampung Enggan Komentar Banyak

Herman HN
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Selain Walikota Bandarlampung, Herman HN, sejumlah pejababat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung turut diperiksa oleh tim satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (29/6/2016). Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan  dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi di Pesisir Bandarlampung (Teluk Lampung).

Pemeriksaan yang dilakukan tim Satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Walikota Bandarlampung, Herman HN dan sejumlah pejabat Pemkot Bandarlampung mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada saat masa rehat pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejati Lampung, sekitar pukul 12.00 WIB sejumlah pejabat Pemkot Bandarlampung keluar dari ruangan penyidikan.

Kepala Dinas Tata Kota (Kadistako) Bandarlampung, Efendi Yunus saat ditemui dan diwawancarai terkait dengan pemeriksaannya menuturkan, bahwa dirinya diperiksa mengenai tugas dan pokoknya dalam kedinasannya.

“Saya diperiksa sesuai dengan kewenangan tugas saya saja,” kata Efendi kepada awak media di Kejati Lampung, Rabu (29/6/2016).

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan, Dedi Amrullah saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa keterangan yang diberikannya kepada tim Satgasus Kejagung tersebut, yakni mengenai prosedural kegiatan reklamasi di Pesisir Bandarlampung.

“Hanya masalah prosedural saja, lalu seperti apa mengenai kegiatan reklamasi itu,”ujarnya.

Kemudian saat disinggung mengenai dugaan bahwa kegiatan reklamasi tersebut berdasarkan adanya izin dari Walikota Bandarlampung, Dedi enggan menjawab dan memilih untuk bungkam.

“Maaf saya tidak bisa berikan penjelasan, karena masih pemeriksaan,” katanya sembari pergi.