Diperkirakan Lebih dari Rp500 juta per Tahun, Iuran Korpri Lampung Utara Diduga tidak Jelas Peruntukannya

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Lampung Utara diduga tidak jelas peruntukannya. Padahal, perputaran uang iuran tersebut diperkirakan lebih dari setengah miliar atau Rp500 juta dalam setiap tahunnya.

“Putaran uang iuran Korpri ini sangat besar tiap tahunnya, tapi ke mana peruntukannya, sana sekali enggak jelas,” kata Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi, Kamis (21/11/2024).

Exsadi mengatakan, kenyataan seperti ini semestinya tidak boleh terjadi. Sebab, publik, khususnya para PNS wajib mengetahui ke mana uang mereka digunakan. Uang yang terkumpul di Korpri tiap bulannya itu berasal dari potongan gaji para PNS Pemkab Lampung Utara. Besarannya bervariasi sesuai dengan golongan PNS itu sendiri.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, untuk PNS golongan II, iurannya sebesar Rp2.000/bulan, sedangkan untuk PNS golongan III, iurannya sebesar Rp5.000/bulan. Adapun PNS golongan IV, iurannya mencapai Rp10.000/bulan.

“Jumlah PNS Lampung Utara ini di atas delapan ribu,” tuturnya.

Ia mengatakan, dengan jumlah PNS sebanyak itu jika dikalikan iuran yang dihitung rata sebesar Rp5 ribu/bulan saja maka uang yang terkumpul di Korpri tiap bulannya bisa lebih di atas Rp50 juta. Dengan demikian, total uang yang terkumpul di sana diperkirakan lebih dari Rp500 juta/tahun. Total uangnya bisa saja lebih dari dua kali lipat besar jika hitungannya dilakukan secara rinci berdasarkan jumlah masing-masing golongan PNS.

“Pengurus Korpri harus jelaskan ke publik khususnya PNS, berapa uang yang terkumpul dan digunakan untuk apa saja uang itu,” kata dia.

Sementara itu, sumber terpercaya Teraslampung.com membenarkan bahwa gaji PNS dipotong tiap bulannya untuk iuran Korpri. Potongannya bervariasi sesuai dengan golongan PNS tersebut. Namun, iuran yang terkumpul itu tidak seluruhnya mengalir ke Korpri. Lima persen dari iuran itu disebutnya menjadi hak dari bendahara yang mengumpulkan iuran tersebut tiap bulannya.

“Kalau memang kabar itu benar, silakan hitung sendiri berapa yang didapat oleh bendahara-bendahara dari iuran itu tiap bulannya,” jelasnya.