Diprotes Warga, Pembangunan Perumahan di Kotabumi Selatan Dihentikan Sementara

‎Lurah Kotaalam, Felix Sulandana (kemeja putih) berdialog dengan warga sekitar lokasi calon perumahan.
‎Lurah Kotaalam, Felix Sulandana (kemeja putih) berdialog dengan warga sekitar lokasi calon perumahan, Rabu (12/8/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Lantaran menuai protes warga, Lurah Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Felix Sulandana akhirnya menghentikan ‎sementara proses ‘pembangunan’ ratusan perumahan bersubsidi di Jalan KS Tubun. Alasannya, selain berpotensi menyebabkan banjir, rencana pembangunan itu juga belum berizin.

“Untuk sementara waktu proses pembersihan lahan calon perumahan terpaksa harus diberhentikan dulu,” tegas Felix Sulandana didampingi Babinsa usai meninjau lokasi calon perumahan di Jalan KS Tubun, Rabu (12/8/2020).

Keputusan untuk menghentikan proses pembangunan perumahan ini dikarenakan sejumlah fakta yang ditemukannya di lapangan. Fakta pertama pembangunan yang masih dalam tahapan pembersihan lahan itu ternyata belum memiliki izin lingkungan. Padahal, izin lingkungan merupakan hal yang paling mendasar yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh pihak pengembang.

Fakta kedua, ‎izin lingkungan yang diklaim telah dikantongi oleh pihak pengembang dianggap tidak sah. Alasannya tidak diketahui lurah dan yang menandatanganinya bukan warga di sekitar lokasi calon perumahan meskipun mereka juga warga RT 12/LK V Kotaalam.

“Sejumlah warga yang di dekat lokasi malah tidak dimintakan persetujuan. Yang dimintakan persetujuan malah warga yang jauh dari lokasi. Inikan aneh namanya,” paparnya.

‎Felix juga menyebutkan, potensi terjadinya banjir di lokasi sekitar perumahan seperti yang dikhawatirkan warga memang benar adanya. Keyakinannya ini didasari oleh keterangan sejumlah warga sekitar terkait areal persawahan yang menjadi tempat berkumpulnya air hujan dari dua saluran drainase.

“Pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah mereka membuatkan saluran drainase berukuran besar dan dalam serta‎ melengkapi izin lingkungan,” tegas dia.

Sementara itu, perwakilan warga yang hadir, Aryadi menegaskan, pembangunan saluran drainase dengan ukuran besar dan dalam menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan itu dilanjutkan. Jika tidak, ia dan tetangganya yang lain tidak akan memberikan persetujuan untuk pembangunan itu.

“Paling tidak ukuran saluran drainasenya memiliki lebar dua meter dan kedalaman dua meter. Salurannya ‎harus dibangun di sepanjang areal persawahan hingga tembus ke sungai,” tandasnya.

Menurut Aryadi, apa yang menjadi tuntutan mereka ini bukan untuk kepentingan mereka semata melainkan juga untuk para calon pembeli perumahan. Jika tidak dibuatkan saluran drainase yang lebar dan dalam maka itu sama ‘membunuh’ warga dan calon pembeli secara perlahan.

“Kalau tidak dibuatkan saluran drainase maka yang susah bukan hanya kami saja, tapi calon pembeli juga,” kata dia.

‎Di lain sisi, perwakilan PT Matrik selaku pihak pengembang perumahan, Ferdi tak membantah semua fakta tersebut. Ia juga membenarkan jika areal persawahan itu nantinya akan juga dijadikan areal perumahan. ‎Saluran drainase memang termasuk dalam rancangan mereka, namun ukuran dan kedalamannya masih dalah pembahasan.

“Semua aspirasi ini menjadi masukan penting bagi kami dan akan segera kami realisasikan,” jelasnya usai rapat bersama dengan Lurah Kotaalam, Ketua RT 12 dan Babinsa.