TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Majelis Hakim sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa pagi (9/5/2017), memutuskan Ahon bersalah. Majelis hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta itu ditahan.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso, saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan itu Ahok menyatakan mengajukan banding.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata Dwiarso.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Putusan majelis hakim itu langsung disambut gembira kalangan yang selama ini mendesak agar Ahok dipenjara terkait dugaan penodaan agama. Sebaliknya, di media sosial ramai pula netizen yang menyebut majelis hakim mengabaikan fakta-fakta di persidangan.