TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemkot Bandarlampung untuk tidak mengerjakan proyek infrastruktur dengan dana APBD Perubahan 2023. Saran KPK itu disampaikan pada Monitoring Center for Prevention (MCP).
Meski begitu, faktanya Pemkot Bandarlampung tetap mengajukan proyek infrastruktur dengan APBD Perubahan 2023. Artinya, proyek infrastruktur tetap akan dikerjakan Pemkot Bandarlampung dengan dana APBD Perubahan 2023.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, menjelaskan alasan Pemkot Bandarlampung tetap melaksanakan proyek-proyek infrastruktur karena dananya kecil dan memenuhi tuntutan masyarakat.
“Dalam APBD Perubahan 2023 ada sekitar 10 proyek yang kita akan ajukan yaitu perbaikan jalan-jalan lingkungan dan drainase yang merupakan permintaan masyarakat. Kalau nilainya sekitar Rp10 milyar,” jelasnya.
Iwan Gunawan mengetahui adanya himbauan dari KPK tapi karena proyek yang dikerjakan tidak memakan waktu yang lama. Untuk itu Pemkot tetap melaksanakan proyek infrastruktur tersebut.
“Selain karena permintaan masyarakat, proyek-proyek ini seperti jalan lingkungan dan drainase itu bisa dikerjakan sampai selesai hanya satu bulan. Jalan dan drainase itu bisa mulai dikerjakan Oktober – November dan pihak ketiga bisa melakukan permintaan pembayaran bulan Desember,” ungkapnya.
“Bukan kami mengabaikan himbauan KPK ya tapi karena proyek infrastruktur itu bisa selesai dengan waktu pendek. Kalau bangunan tidak mungkin karena memakan waktu yang lama,” katanya.
Dandy Ibrahim