Disdikbud Bandarlampung Larang SDN Lakukan Pungutan kepada Orangtua Murid

Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandarlampung, Mulyadi.
Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandarlampung, Mulyadi.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung tegas melarang Sekolah Dasar Negeri (SDN) meminta uang pungutan kepada orang tua murid. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Mulyadi di kantor Disdikbud, Selasa sore, 6 Agustus 2024.

“Kami sudah pernah mengumpulkan para kepala sekolah mengimbau untuk tidak meminta dana apapun atau pungutan kepada orang tua peserta didik. Selain itu kami juga meminta kepada mereka untuk mengelola dana BOS secara baik dan benar, intinya bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Terkait permintaan uang kas sebesar Rp3.000/Minggu di SDN 1 Tanjunggading, Mulyadi menjelaskan sudah memanggil kepala sekolahnya dan minta agar segala pungutan di sekolah itu dihapus.

“Saya sudah panggil kepala sekolahnya dan meminta segala pungutan di SDN 1 Tanjunggading dihapuskan. Kalau dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dikelola dengan baik, pasti kebutuhan sekolah cukup dan tidak perlu memungut uang dari orang tua peserta didik,” ujar Kabid Dikdas Mulyadi.

SDN Tanjunggading yang berada di Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian memang banyak dikeluhkan oleh orang tua peserta didik terkait pungutan-pungutan.

Seorang ibu yang anaknya sekarang kelas III di sekolah tersebut mengaku ketika anaknya kelas I dimintai uang Rp65 ribu untuk pembelian sampul rapor.

Gimana ya, soalnya yang lain bayar jadi saya ikut bayar juga,” kata ibu dua anak yang enggan disebut namanya.

Ada juga seorang ibu yang anaknya kelas I sudah gelisah takut anaknya ketika bagi raport dimintai uang untuk sampul rapor.

“Anak saya kelas I memang saya dengar nanti sampul raport harus beli ke sekolah, sekarang aja saya tiap minggu keluar uang untuk uang kas Rp3.000 terus uang infaq setiap hari Jumat Rp2.000,” keluhnya.