Disdukcapil Bandarlampung Ganti Kertas Dokumen Admistrasi Kependudukan

Walikota Herman HN menjelaskan ke awak media usai acara sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109 tahun 2019 di Gedung Semergou.
Walikota Herman HN menjelaskan ke awak media usai acara sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109 tahun 2019 di Gedung Semergou.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Herman HN menyosialisasikan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109 tahun 2019 tentang pergantian kertas dokumen kependudukan yang sebelumnya menggunakan hologram, sekarang dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram, di Gedung Semergou, Selasa 28 Juli 2020.

“Kita sosialisasikan Permendagri ini supaya penduduk yang pindah ke suatu daerah atau kecamatan dapat segera disesuaikan dokumen kependudukannya. Dan dengan hadirnya Permendagri ini tujuannya tidak lain untuk mempercepat masyarakat dalam memperbaiki dokumen kependudukannya,” kata Herman HN.

Walikota Bandarlampung Herman HN selanjutnya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera melakukan validasi dokumen kependudukan yang akurat baik data orang meninggal ataupun melahirkan.

“Ke depan saya minta 2021 kita pembaruan perbaikan Kartu Keluarga (KK) sehingga data masyarakat benar-benar akurat jumlah penduduk yang ada di Kota Bandarlampung,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil, Zainuddin menjelaskan legalitas penggantian menggunakan kertas HVS itu dengan adanya barcode serta tanda tangan elektronik yang tertera di dokumen tersebut.

“Jika sebelumnya mencetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian serta beberapa dukumen lainnya pakai kertas tertentu dan hologram, saat ini menggunakan kertas HVS ukuran A4 berwarna putih, legalitasnya terdapat pada barcode, kecuali KTP-elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA),” jelasnya.

Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan, masyarakat yang ingin mencetak dokumen-dokumen tersebut dapat mendaftarkan secara online melalui laman Disdukcapil Kota dengan melengkapi berbagai persyaratan.

“Setelah data-data diverifikasi oleh petugas, masyarakat akan menerima dokumen dalam bentuk file pdf yang dapat dicetak sendiri,” jelasnya.

Dandy Ibrahim