Feaby/Teraslampung.com
Kepala Disdukcapil, Azhar Ujang Salim memberikan arahan sebelum perekaman data KTP di SMAN Sungkai Utara (ilustrasi). |
Kotabumi–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) mengklaim dari total 639.634 penduduk yang wajib KTP di wilayahnya, 69,29 persen atau 369.423 di antaranya telah memiliki KTP Elektronik.
“Hingga saat ini, jumlah warga wajib KTP telah mencapai 69,29 persen atau 369.423 dari total 639.634 orang,” terang Kepala Disdukcapil, Azhar Ujang Salim, di kantornya, Selasa (2/12).
Azhar Ujang Salim menargetkan, seluruh perekaman data warga yang wajib memiliki KTP di wilayahnya akan selesai paling lambat pada tahun 2018 mendatang. Sebab, target ini sesuai dengan target pemerintah pusat yang menargetkan 85 persen penduduk Indonesia telah memiliki KTP pada tahun tersebut.
“Kami targetkan seluruh data kependudukan masyarakat Lampung Utara sudah terekam semua pada tahun 2018 mendatang. Tapi, kami akan tetap upayakan semuanya selesai sebelum tahun 2018,” urainya.
Salah satu upayanya untuk mengejar targer tersebut, ia mengatakan, pihaknya telah melakukan perekaman data KTP elektronik bagi para pelajar SMA/Sederajat yang telah berusia 17 tahun ke atas pada 46 sekolah di wilayahnya. Program ini telah dilakukan sejak awal tahun 2015 ini.
”Dari jumlah 46 SMA/Sederajat, 36 di antaranya sudah selesai perekaman data. Jadi, tinggal 10 sekolah lagi yang belum dilakukan rekam data dan ditargetkan selesai pada bulan Desember ini,” papar dia.
Dalam pelaksanaan rekam data di sekolah tersebut, kata dia lagi, pihaknya membawa serta peralatan rekam data yang diperlukan ke setiap sekolah yang dikunjungi. Tujuannya, supaya proses perekaman dapat secara langsung dan cepat. “Total pelajar yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 1.227 orang. Semuanya, kami lakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apapun,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Azhar Ujang Salim mengimbau masyarakat di wilayahnya agar tak melakukan perekaman data lebih dari satu kali karena akan membuat server mengalami error/gangguan.
Di samping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh Kepala Lingkungan/LK atau Kepala Rukun Tetangga/RT untuk melaporkan kepada pihaknya melalui Kelurahan masing – masing apabila mendapati ada warga di lingkungannya yang meninggal dunia.
“Laporan tentang warga yang meninggal itu sangat penting bagi kami karena hal ini berkaitan dengan validasi data jumlah penduduk,” kata dia.