Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Teguran KPK soal penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sukses membuat ‘ciut nyali’ sembilan belas anggota DPRD Lampung Utara. Buktinya, tak sampai satu bulan, ke-19 wakil rakyat itu langsung merampungkan penyampaian LHKPN-nya masing-masing.
“Sudah. Sudah selesai semua LHKPN-nya,” jelas Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir, Selasa (15/8/2023).
Eka menuturkan, perampungan penyampaian LHKPN dari ke-19 anggota DPRD itu tak lama setelah KPK membahas hal tersebut saat berkunjung ke Lampung Utara belum lama ini. Kekurangan persyaratan yang diharuskan langsung disampaikan oleh ke-19 politisi tersebut sehingga kekayaan mereka dapat benar-benar dipastikan keabsahannya.
“Sebenarnya, mereka itu sudah jauh hari menyampaikan LHKPN. Hanya saja kekurangan berkas yang dminta tidak segera mereka lengkapi kala itu,” kata dia.
Eka menjelaskan, kewajiban penyampaian LHKPN itu dilakukan oleh para pejabat tanpa terkecuali setiap tahunnya. Kekayaan yang dilaporkan harus dilampiri dengan bukti kepemilikan yang sah.
“LHKPN itu sifatnya wajib dan disampaikan setiap tahun,” tuturnya.
Dalam rapat koordinasi dan evaluasi upaya pencegahan korupsi di kantor Pemkab Lampung Utara, Rabu (26/7/2023), Kepala Satuan Tugas Kedeputian dan Koordinasi, Supervisi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung, Andi Purwana menyatakan, terdapat sembilan belas anggota DPRD Lampung Utara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Data itu merujuk pada data bulan Maret 2023. Sekretaris DPRD telah dimintanya untuk segera menyampaikan hal tersebut pada ke-19 anggota legislatif tersebut.
“Ini menjadi catatan juga. Jika belum silahkan untuk segera melapor,” katanya.