Dishub Diminta Sosialisasikan Tarif Angkutan Umum

Bagikan/Suka/Tweet:
Mukhlas Bastari

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampug minta Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung menyosialisasikan  tarif angkutan  umum kepada masyarakat Kota Bandarlampung. Menurut Komisi III, sosialisasi itu sangat perlu  agar masyarakat dapat mengetahui jika terdapat kenaikan tarif  sebesar Rp.500 di setiap angkutan umum.

“Dinas perhubungan harus mensosialisasikan kenaikan tarif angkutan seperti angkot dan BRT. Sosialisasi  bisa dengan memasang spanduk di tempat umum sampai dengan  penempelan stiker di angkot. Pemasangan spanduk bisa dilakukan ditempat umum, seperti terminal dan pusat keramaian, agar masyarakat bisa melihat, kata Mukhlas E Bastari, Rabu (19/11).

Legislator dari partai PKS itu mengaku DPRD siap menampung keluhan warga apabila tarif angkot yang sudah ditetapkan tidak dipatuhi oleh sopir angkot.

“Kami komisi III khususnya siap memfasilitasi keluhan warga, kami membuka pengaduan terkait permainan ongkos oleh supir angkot,”katanya.

Sementara itu PT Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Muhaimin menyatakan untuk tarif kereta api masih dengan tarif normal, artinya tidak ada kenaikan harga.

“Kami belum ada intruksi dari pusat untuk kenaikan harga, jadi masih tetap berlaku harga wajar,”kata Muhaimin.

Ia menerangkan, untuk tarif ekonomi masih Rp.30 ribu, untuk tarif bisnis berkisar Rp.160 -Rp.170 ribu dan tarif eskekutif yakni Rp.180 ribu – Rp.200 ribu.

Rizki