Dishub Lampung Minta Kemenhub Tidak Ambil Alih Empat Jembatan Timbang

Jembatan Timbang di Jalan Lintas Timur KM 20 Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang,Kabupaten Mesuji, Lampung. (Ist)
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Kepala UPTD Bina Sarana Operasional Transportasi (BSOT) Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Andrianto Wahyudi, menegaskan Kementerian Perhubungan harus mengkaji rencana pengambilalihan 120  jembatan timbang di Indonesia, termasuk 4 jembatan jembatan timbang di Provinsi Lampung.

Ke-empat jembatan timbang d Lampung yang akan diambil-alih  Kemenhub adalah Jembatan Timbang Way Urang dan Gayam (Lampung Selatan), Jembatan Timbang Blambangan Umpu (Waykanan) , dan Jembatan Timbang  Simpang Pematang (Mesuji).

“Saya minta ini ditinjau kembali sesuai dengan UU Otonomi Daerah, Pengambilalihan jembatan timbang itu tidak sesuai dasarnya dengan UU Otonomi Daerah,” kata Andrianto.

Kepala Dinas Perhubungan Idrus Efendi mengaku telah meminta kepada Kemenhub agar empat jembatan timbang di Lampung tidak diambil alih.

“Kalau bisa jembatan timbang ini jangan diambil, karena ada faktor keuntungan dari ini. Khususnya pembangunan,” paparnya.

Menurut Idrus, pemerintah pusat beralasan pengambilalihan jembatan timbang karena sarana dan prasarana kurang berjalan.  Hal itu kata Idrus tidak sepenuhnya benar,

“Dishub sudah melakukan yang terbaik di jembatan timbang. Saya mengusulkan pusat bisa memperbaiki, dan mendukung sarana dan prasaran,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (28/3) lalu Tim Kementerian Perhubungan datang ke Dishub Lampung untuk membahas  pengalihan kewenangan pengelolaan jembatan timbang.

Kedatangan Tim Kemenhub itu merupakan tindak lanjut dari  instruksi Menhub Ignasius Jonan pada pertengahan Januari lalu agaar120 jembatan timbang serta Terminal Kelas A dan B di seluruh Indonesia diserahkan kepada pemerintah pusat (Kemenhub).

Ketika menginstruksikan pengambilalihan jembatan timbang dan terminal, Januari 2016 lalu, Menteri Jonan mengatakan  peralihan terminal dan jembatan timbang hanya pada proses pembukuan saja. Artinya, restribusi yang masuk bisa langsung dipakai untuk perawatan dan pengembangan kedua fasilitas tersebut.

“Terminal dan jembatan timbang di daerah hanya dipindahkan pencatatan pembukuannya saja. Kemenhub akan mengalihkan status pegawai Dinas Perhubungan di daerah yang mengelola terminal tipe A dan jembatan timbang agar diusulkan menjadi pegawai negeri di Kementerian Perhubungan.Kami juga izin agar pegawai eks pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi yang bekerja di terminal kelas A dan jembatan timbang bisa jadi pegawai pusat,” kata Jonan.