TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dinas Komunikasi dan Informasi Lampung Utara mengakui bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan media online RI yang menjadi tempat bekerja MS, oknum wartawan yang tersangkut perkara begal.
“Jika memang bawahan saya bilang begitu berarti benar bahwa media RI menjalin kerja sama dengan Kominfo seperti kebanyakan media lainnya. Kepala bironya adalah MS,” kata Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Lampung Utara, Karim, Kamis (27/5/2021).
Menurut Karim, jalinan kerja sama antara mereka dengan media RI yang diajukan oleh MS terjalin setelah mereka menganggap persyaratan yang diharuskan dinyatakan telah lengkap. Masa kerja sama itu sama seperti media lainnya, yakni selama empat bulan saja.
“Besarannya juga sama, yakni sebesar Rp500 ribu per bulan,” jelas dia.
Disinggung mengenai apakah mereka akan mengkaji ulang perjanjian kerja sama mereka dengan pihak media RI pasca penangkapan MS, Karim mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan belum menentukan sikap terkait itu. Pihaknya pun mengaku tidak dapat menolak pengajuan yang masuk sepanjang persyaratan telah terpenuhi dan anggarannya memungkinkan.
“Kami akan pelajari dulu soal itu. Yang jelas, kami enggak bisa menolak pengajuan yang masuk kalau memang syarat dan kondisinya terpenuhi atau memungkinkan,” paparnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Lampung Utara meringkus MS, seorang pemimpin redaksi media online di Lampung Utara, karena diduga terlibat delapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“MS sudah melakukan tindak pidana curas dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak delapan kali di wilayah hukum Lampung Utara. Pelaku MS ini saat dimintai keterangan oleh penyidik mengaku sebagai salah satu oknum pemimpin redaksi media online di Lampung Utara,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (25/4/2021).
Dalam berita yang banyak dilansir media di online, sebelumnya MS disebut sebagai pemimpin redaksi media online RI. Namun, belakangan diketahui bahwa di media online RI jabatan MS adalah Kepala Biro Lampung Utara.
Selain meringkus MS, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara ipimpin Kasat Reserse Kriminal AKP Gigih Andri Putranto juga menangkap 8 orang lainnya. Kesembilan tersangka berbeda kelompok ini diduga terlibat 17 kejahatan.
“Sebanyak sembilan orang pelaku, yang terdiri dari tiga orang pelaku curas dengan sasaran kendaraan bermotor. Satu orang pelaku curas, satu orang pelaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor), tiga orang pelaku curat dan satu orang pelaku penganiayaan berat (anirat),” jelasnya.
TIM