TERASLAMPUNG.COM — Berita bohong (hoax) menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung (Diskominfotik). Terkait berita yang menyesatkan itu, Diskominfotik Provinsi Lampung menggelar Rakor dan Deklarasi Anti-Hoax, d Rruang Rapat Sungkai Balai Keratun Pemprov Lampung. Kamis (9/3/2017).
Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Lampung, Chrisna Putra, mengatakan rakor digelar untuk membangun jejaring Koordinasi dan sinergi program dan kegiatan di bidang kominfotik Provinsi Lampung dengan kordinasi Diskominfotik Kab/ Kota se Lampung ini terkait pelaksanaan dan kerangka teknis kebijakan pemerintah pusat Provinsi di bidang Kominfotik.
“Deklarasi ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat,dalam memerangi berita hoax yang kini makin intensif di media sosial dengan deklarasi ini jajaran kominfotik di Lampung yang berkomitmen menindaklanjuti kebijakan,” ujar Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Chrisna Putra kepada awak media.
Selain dihadiri Kepala Dinas,Sekretaris dan Pejabat yang membidangi perencanaan pada Dinas Kominfotik Kab / Kota se Provinsi Lampung, acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Theresia Sormin.
Rakor juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Tamri Suhaimi, Komisioner Komisi Informasi,Khalida; Kabid Perencanaan Pemerintah dan Pembangunan Manusia, dan Fitriana Damhuri dari Bappeda Provinsi Lampung.
Hal-hal mendasar yang menjadi pembahasan diantaranya Review Rensta Diskominfotik di Provinsi Lampung dan Kabupaten / Kota ini seiring perubahan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Kominfotik.
Dibahas pula program dan kegiatan strategis nasional di Provinsi Lampung tahun 2018. Antara lain pembangunan BTS, program satu juta domain desa, broadband terpadu, internet desa, dan lain lain.
Selain itu juga banyak masukan dari Diskominfotik Kab/ Kota yang akan menunjang pelaksanaan tugas di bidang kominfotik.