Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Total honorarium Bupati dan Wakil Bupati yang wajib dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp1,2 miliar. Honorarium ini merupakan honorarium yang diterima dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara pada tahun 2023 lalu.
BACA: Bupati-Wakil Bupati Lampura Terseret Persoalan Honorarium BPKAD, Ini Kata Akademisi
“Jumlah (honorarium yang harus dikembalikan oleh pak bupati dan pak wakil bupati) lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, Senin (29/1/2024).
Selain mereka berdua, ia dan bawahannya juga turut diminta mengembalikan honorarium yang mereka terima pada tahun 2023 lalu. Untuk ia sendiri, total uang yang wajib dikembalikan nyaris mencapai Rp150 juta.
“Iya, segitu. Ini lagi seperti ini,” kata dia sembari memegang kepala.
Sebelumnya, sesuai dugaan, honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 ternyata memang bermasalah. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.
Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara pada akhir pekan lalu.
“(Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKA) disuruh mulangin (oleh BPK)” terang Mikael Saragih.
Mikael Saragih juga mengatakan, selain ia dan bawahannya, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara juga diminta untuk mengembalikan honorarium tersebut ke kas daerah. Sayangnya, ia belum dapat menjelaskan berapa total rincian uang yang harus dikembalikan tersebut.
(Pak bupati dan wakil bupati disuruh) mulangin juga. (Untuk total semuanya berapa, masih) belum dirinci,” katanya.
Persoalan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di BPKA Lampung Utara mencuat dikarenakan diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana yang dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Dugaan pelanggarannya adalah besaran honorarium yang melewati besaran satuan honorarium yang diatur dalam peraturan tersebut, dan munculnya dua jabatan yang tidak ada dalam aturan.