ilustrasi GSB |
Bandarlampung, Teraslampung.com— Meski belum ada payung hukum tetap yang mengatur tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung bersikeras akan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang melanggar GSB.
Kabid Pengawasan dan Monitoring pada Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung, Dekrison mengatakan pihaknya selama ini masih menunggu Raperda tentang bangunan disahkan oleh DPRD. Namun, meskipun Perda tersebut tidak kunjung disahkan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban bangunan yang bermasalah.
“Perda tersebut belum juga di sahkan,Kita tunggu-tunggu nggak juga belum disahkan sama dewan. Walaupun nggak ada Perda bangunan, kita tetap akan tertibkan bangunan mana saja yang melanggar,” kata Dekrison, diruang kerjanya, Kamis(16/10).
Kalau bangunannya melanggar dapat dipastikan tidak mengantongi izin, oleh sebab itu Distako akan membongkarnya.
“Sudah pasti nggak ada izinnya kalau bangunannya melanggar. Jadi pasti akan kita bongkar,” ujarnya..
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap agar adanya koordinasi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) kepada Distako dalam menerbitkan izin-izin semua bangunan yang ada di Bandarlampung. Ini semua agar tidak terjadi mis komunikasi antara BPMP dan Distako.
“Kalau ada koordinasikan bisa ketahuan, bangunan mana saja yang melanggar dan tidak mengantongi izin. Jangan sampai ada bangunan yang melanggar tapi tetap diterbitkan izinnya oleh BPMP. Kalau selama ini sih belum ada dan belum ketahuan, tapi mudah-mudahan saja nggak ada bangunan melanggar yang sudah ada izinnya,” ujar Dekrison.
Terpisah Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Heriyadi Payacoen sangat menyayangkan langkah Distako yang terkesan buru-buru,menurutnya persoalan membongkar bangunan yang melanggar GSB tidak dapat segera di eksekusi sebelum ada payung hukum yang mengatur.
“Belum bisa di eksekusi itu kalau belum ada landasan hukum,Perda itu saat ini kan lagi di garap di Badan legislasi,”singkatnya.
Rizki