Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Penyidik Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, menetapkan distributor pupuk yang unsur haranya tidak sesuai dengan lebel berinisial US sebagai tersangka.
Pejabat sementara (Pjs) Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Andy Siswantoro mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahan terhadap distribotor pupuk bersinisial US tersebut.
“Tidak dilakukan penanhan, karena tersangka US kooperatif serta tidak menghilangkan barang bukti,”kata Andy, Senin (29/8/2016).
Andy mengutarakan, dalam kasus tersebut, tersangka US ditunjuk oleh produsen PT Cemerlang Duta Nusantara sebagai distributor pupuk NPK merk Palmy di wilayah Lampung Barat.
BACA: Polda Lampung Sita 300 Sak Pupuk Tak Sesuai Label Unsur Hara
“Tersangka US sejak tahun 2014 lalu, sudah menjadi distributor pupuk NPK merk Palmy . US menjual pupuk non subsidi ke para petani, khususnya di wilayah Lampung Barat,”ujarnya.
Menurutnya, harga jual pupuk NPK Palmy yang tidak sesuai dengan unsur haranya, dijual oleh US ke petani seharga Rp 250 ribu/saknya. Sementara US membeli satu sak pupuk tersebut ke produsennya, seharga Rp 175 ribu/saknya.
“Dengan menggunakan pupuk NPK merk Palmy yang dibeli dari US, sudah jelas petani sangat dirugikan.
Karena kandungan unsur hara pupuk yang dibeli tersebut, hanya 0,01 persen saja dari yang semestinya 16 persen,”terangnya.
Akibat dari perbuatannya, polisi menjerat US dengan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf f jo Pasal 37 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 250 juta.