Teraslampung.com, Kotabumi-Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejumlah desa di Lampung Utara diduga bukan disusun oleh aparatur desa melainkan oleh pihak luar. Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016.
Sumber terpercaya Teraslampung.com membenarkan, adanya dugaan tersebut. Kondisi ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Bahkan, tak hanya penyusunan APBDes, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berikut Surat Pertanggungjawaban keuangan desa juga dikerjakan oleh pihak luar.
“Salah satu pihak luar yang saya tahu mengerjakan itu adalah Ma, oknum PNS kecamatan,” terangnya, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, kondisi seperti tidak sesuai dengan pasal 11 dalam Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Sebab, pelaksanaan penyusunan APBDes merupakan tanggung jawab dari Kepala Urusan Keuangan Desa.
“Jadi, hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa itu diberikan ke Ma. Desa tinggal terima jadi,” kata dia.
Penyusunan yang dilakukan oleh Ma itu tidak gratis. Terdapat biaya yang dikenakan untuk setiap dokumen yang dipesan. Besarannya bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Bahkan, disebut-sebut olehnya bisa mencapai Rp20 juta.
“Untuk pembuatan APBDes, RKPDes, dan RPJMDes dan SPj, jumlahnya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta,” tutur dia.
Ia memperkirakan, biaya untuk pembuatan dokumen-dokumen itu bukan tanggungan APBDes, tetapi juga bukan dari kocek pribadi kepala desa. Pihak desa diduga menyiasatinya dengan anggaran-anggaran lain.
“Pintar-pintarnya pihak desalah menyiasatinya,” katanya.
Langkah dari sejumlah desa ini, menurutnya, secara tidak langsung merugikan mereka sendiri. Hal itu dikarenakan tindakan mereka melanggar aturan dan juga membuat mereka tidak bisa mandiri alias ketergantungan. Bahkan, tak jarang mereka kerap gelagapan saat diminta menjelaskan SPj mereka saat ada pemeriksaan inspektorat.
“Gimana mau menjelaskan, kalau SPj-nya saja bukan mereka yang buat,” tutur dia.
Sumber terpercaya lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, penyusunan rancangan APBDes, RKPDes biasanya dilakukan oleh Ma pada awal tahun. Dengan demikian, pada bulan Februari, keuangan desa dapat segera diajukan pencairannya.
“Kalau di kecamatan saya, tarifnya mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta,”
Di sisi lain, MA saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp sama sekali tidak merespons meskipun bercentang dua. Pun demikian saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp. Panggilan Whatsapp-nya dalam mode memanggil.
Feaby Handana