Ditahan Sewenang-wenang, Sopir Truk Adukan Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Arsiman didampingi istri dan pengacara LBH Bandarlampung mengadukan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Ditahan selama delapan  hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas, Arsiman, seorang sopir ekspedisi, hari ini (14/1/2022) melaporkan kasusnya ke Mabes Polri dan Kombas HAM.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2022 lalu Arsiman dijemput istrinya bersama tim kuasa hukum LBH Bandarlampung.

LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum Arsiman menilai, selain  pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi juga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Sebab itu, Arsiman melaporkan kesewenang-wenangan yang dialaminya ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

“Tindakan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius dalam penegakkan hokum oleh kepolisian,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan keeterangan Arsiman, kata Sumaindra, telah terjadi dugaan kesewenang-wenangan oleh Polsek Tanjungkarang Barat yang melakukan pengekangan tanpa dasar hukum yang terjadi sejak 4 hingga 12 Januari 2022 atau selama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat.

“Padahal, Pasal 19 ayat (1) KUHAP penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1×24 jam dengan membawa Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota Kepolisian Polda Lampung ke Kantor Polsek Tanjung Karang Barat tanpa adanya laporan kepolisian atau aduan, surat perintah penangkapan dan surat penahanan,” katanya.

Dalam penahanan selama 8 hari tersebut, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan. Hal itu termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Misalnya,  Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungarang Barat dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan. Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diizinkan untuk buang air kecil dikamar mandi.

“Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan diluar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online bahkan kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjungkarang Barat,” katanya,

Sumaindra menegakasn, berdasarkan keterangan Arsiman, LBH Bandarlampung menilai  adanya dugaan penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sumaindra menyitir Pasal 33 ayat (1) UU tersebut yang menyebutkan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”.

Pada Pasal 34 UU tersebut menerangkan “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.”

“Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia. Dalam konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya,” kata Sumaindra.

Oleh karena itu, kata Sumaindra, Arsiman bersama dengan LBH Bandar Lampung melaporkan persolan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM Republik Indonesia terkait dengan aksi kesewenang-wenanganan aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat untuk dapat diperiksa dan di usut secara transparan dan profesional.

Menurut Sumaindra, laporan itu dilakukan karena tindakan  Polsek Tanjungkarang Barat adalah bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia. LBH Bandarlampung akan terus mengawal persolan ini sampai dengan tuntas mengingat instansi Kepolisian memang sedang mendapatkan perhatian publik terkait dengan kinerja anggotanya,” tandasnya.