Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Meskipun tertangkap tangan memiliki narkoba yang disimpan di dompetnya saat penggerebekan di sebuah kamar di Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu malam (21/1/2017), hingga Minggu sore (22/1/2017) Sekda Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, status Mukhlis baru akan ditetapkan setelah 1 x 24 jam setelah ditangkap.
Abrar mengatakan, pihaknya pihaknya kini juga masih mendalami keterlibatan Nuzul Irsan, anggota DPRD Tanggamus dari PDIP, dan seorang pria bernama Eddi Yusuf.
“Hasil tes urine mereka, untuk zat amphetamine dan methapetamine negatif, tapi untuk happy five-nya positif,”ungkapnya.
Dikatakannya, mengenai statusnya terhadap mereka, tunggu selama 1×24 jam. Kalau dlihat dari barang bukti ada sama dia (Mukhlis dan Oktarika), kemungkinan besar pihaknya akan mentetapkan mereka sebagai tersangka.
“Kalau sudah statusnya tersangka, maka kami akan lakukan penahanan terhadap mereka,”terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Mukhlis Basri (Sekda Tanggamus), Oktarika (PNS Pemrov Lampung) dan Doni Lesmana dijerat Pasal 62 sub 60 ayat (5) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu juga, Doni dijerat Pasal 60 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.