Dandy Ibrahim| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG– Ujaran kebencian yang disebarluaskan Suyanto alias Keling, warga Sidorejo, Lampung Selatan,ternyata bukan hanya menyasar Presiden Jokowi. Menurut Pjs Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana, Suyanto menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku dan partai politik (PDIP).
“Yang bersangkutan kami tangkap karena menyebarkan ujaran kebencian kepada salah suku dan partai,” kata I Ketut Suryana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin siang (7/5/2018).
Menurut Ketut, Suyanto melancarkan aksinya dengan cara meminjam akun Facebook (FB) orang lain kemudian menguasai akun tersebut.
“Akun itu aslinya milik AS yang kini menjadi saksi. Selanjutnya oleh yang bersangkutan diubah namanya menjadi Fitrah Wong. Nah, melalui akun ini dia menyebar ujaran – ujaran kebencian,” kata I Ketut Suryana, didampingi Kasubdid Penmas Polda Lampung AKBP Yunia.
Kepada polisi Suyanto mengaku dirinya menjadi member grup Muslim Cyber Army (MCA). Di HP miliknya juga banyak berisi ujaran – ujaran kebencian yang didapatkan dari aneka grup di medsos.
“Pada intinya yang bersangkutan dia tidak menyukai penista agama. Salah satu partai politik dan target berikutnya adalah Pilkada Lampung,” jelas Suryana.
Menurut Ketut, Suyanto alias Keling akan diijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut pasal tersebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) cup/dana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) ahun dan/atau denda paling banyak Rp]. 000. 000. 000, 00 (satu mil/ar rupiah).
Ia juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1.
Pasal tersebut menyebutkan: Setiap Orang dengan sengaja menunjukan kebencian atau rasa benci kepaoa arang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500. 000.000, 00 (Iimaratus juta rupiah).