Ditanya Soal Pengembalian Honorariumnya, Begin Respons Wabup Lampung Utara

Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Wakil Bupati Ardian Saputra mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK tahun anggaran 2023. Padahal, LHP itu telah diterima oleh Pemkab Lampung Utara sejak tanggal 18 Januari lalu.

Dalam LHP tersebut, BPK menyoroti pelbagai persoalan laporan keuangan. Salah satunya adalah mengenai honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD. Selain menyoal besaran honorarium, BPK juga dikabarkan menyoal honorarium untuk bupati dan wakil bupati. Sebab, jabatan keduanya dalam daftar penerima honorarium BPKAD terindikasi tak ada dalam aturan.

“Enggak tahu, ya. Saya belum dapat LHP-nya,” kata Wakil Bupati Ardian Saputra saat ditanya apakah ia dan bupati telah mengembalikan honorarium yang dipersoalkan oleh BPK ke kas daerah, Selasa (13/2/2024).

Menariknya lagi, meskipun BPK dalam LHP-nya telah menyatakan bahwa honorarium yang diterimanya terindikasi tak sesuai aturan, Ardian secara tersirat menyatakan bahwa kebijakan bawahannya terkait hal tersebut telah benar adanya. “Karena (temuan soal honorarium) itu kan masih dipertanyakan juga,” jelasnya sembari berlalu.

Sebelumnya, honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 ternyata memang bermasalah. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.

Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara pada Kamis, pekan lalu.

Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.

“Jumlah (honorarium yang harus dikembalikan oleh pak bupati dan pak wakil bupati) lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih belum lama ini.

Selain mereka berdua, ia dan bawahannya juga turut diminta mengembalikan honorarium yang mereka terima pada tahun 2023 lalu. Untuk ia sendiri, total uang yang wajib dikembalikan nyaris mencapai Rp150 juta.

“Iya, segitu. Ini lagi seperti ini,” kata dia sembari memegang kepala.