Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Lampung, Ini Perolehan Suara Arinal-Nunik

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyerahkan SK penetapan paslon cagub-cawagub terpilih kepada Arinal Djunaidi dan Chusnunia, Minggu (12/8/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — KPU Lampung menetapkan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) sebagai pemenang Pilgub Lampung 2018 di Hotel Novotel, Minggu (12/8/2018). Arinal-Nunik kini resmi Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Terpilih periode 2019-2024.

Arinal – Nunik dinyatakan menang Pilgub Lampung 2018 setelah meraup suara suara 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

Sementara Pasangan Herman Hn – Sutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73 persen. Kemudian, M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen dan Mustafa – Ahmad Jajuli mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, mengatakan dari hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara itu digugat oleh pasangan Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono. Namun,  gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

“KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, selambat-lambatnya tiga hari,” terang Nanang.

Menurut Nanang,  dengan hasil dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.

Penetapan Cagub-Cawagub Lampung Terpilih periode 2019-2024 sekaligus memperkuat kesimpulan Bawaslu, Gakumdu, dan MK bahwa tidak ada politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Lampung yang sebelumnya ditudingkan kepada paslon Arinal Djunaidi – Nunik.

BACA: Nol Politik Uang, Pilgub Lampung Paling Bersih di Dunia!