Hukum  

Ditetapkann Jadi Tersangka karena Melawan Gubernur, Ricky Minta Dukungan Rakyat

Bagikan/Suka/Tweet:
Ricky Tamba (istimewa)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Kepolisian Resort Kota Bandarlampung akhirnya menetapkan aktiis 1998 Ricky Tamba sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi (IT),  Selasa (20/10).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap Ricky Tamba ini, pihaknya tidak melihat pelapornya itu dari pak Gubernur ataupun Wagub atau adanya intervensi dan tekanan dari orang nomor satu di Lampung.
Yang pasti, laporan tersebut dari tim relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI).

“Ada beberapa perkataan di media sosisal yang menurut pelapor, itu menghina dan tidak sesuai jadi itulah yang dilaporkannya,”kata Dery, Selasa (20/10).

Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan ini, lanjut Dery, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dan pengumpulan alat bukti. Sementara untuk berkas perkara pada, Sabtu (18/10) lalu sudah dilakukan gelar perkara dan peningkatan setatus dari lidik ke sidik.

“Pada hari ini, Selasa (20/10) siang kami gelarkan kembali perkaranya untuk penentuan sebagai tersangkanya. Setelah ditingkatkan statusnya ke sidik, kita menemukan adanya bukti-bukti adanya pelanggaran di dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3),”terangnya.

Di dalam UU ITE tersebut, menurut Dery, salah satunya adalah media sosial (Medsos) seperti Faceboook yang bisa diungggah oleh semua orang. Berdasarkan laporan, ada beberapa laporan dugaan pencemaran nama baik yang menggunakan media sosial dan penghinaan.

“Kalau kita bersifat objektif saja, kalau memang unsur dan terbukti sejak laporan. Untuk mengenai jadwal pemanggilan Ricky Tamba sebagai tersangka, direncanakan dalam waktu dekat ini akan segera kita akan lakukan pemanggilan,”tandasnya.

Ricky dijerat hukum terkait aktivitasnya yang melakukan gugatan kepada Gubernur Lampung  Ridho Ficardo terkait dengan janji-janji kampanye pada Pilgub 2014 lalu yang disebutnya tidak terbukti. Meski ditetapkan sebagai tersangka, juru bicara Tim Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) itu tidak takut. Ia akan menghadapi kasus secara jantan. Ia pun meminta dukungan kepada rakyat untuk langkah mengungkap kebenaran yang disebutnya sebagai perjuangan itu.

“Saya mohon dukungan untuk perjuangan mengungkap kebeneran,” kata Ricky.

Sebelumnya, Ricky Tamba dilaporkan oleh Paguyuban Ridho Berbakti (Pariti)  ke Polresta Bandarlampung dengan dugaan mencemarkan nama baik Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.

Berdasarkan dokumentasi media, PARITI diketahui sebagai  organsasi pendukung pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri pada Pilgub 2015 yang paling getol menggelar acara wayang kulit dengan dalang Entus Susmono di desa-desa yang mayoritasnya masyarakat Jawa. Pada setiap pentas wayang kulit itu berbagai hadiah diberikan kepada yang penonton yang beruntung, termasuk hadiah sapi.

Kapolresta AKBP Hari Nugroho melalui Kasat Reskrim Deri Agung Wijaya membenarkan penetapan Ricky Tamba  sebagai tersangka.

Ricky ditetapkan sebagai tersangka Polisi telah melakukan penyelidikan selama sebulan terakhir serta koordinasi dan pengumpulan bukti. Selain itu polisi juga telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ricky Tamba sebagai tersangka.

Agus Rihat P. Manalu, pengacara Ricky, mengaku heran kliennya ditetapkan sebagai sangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ia heran karena pada Senin (19/10) Ricky diperiksa sebagai saksi terkait Pasal 160 tentang penghasutan. Polisi Seriusi Gugatan Balik Tim Gubernur Lampung kepada Ricky Tamba

“Ini pencemaran nama baik yang mana?”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Gugatan Class Action Rakyat Lampung yang di lakukan Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Daerah Lampung, yang dimotori oleh Ricky Tamba (RT) Cs ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (Pariti), Wahid Hamdan ditemani dengan kuasa hukumnya, Rozali Umar mendatangi Mapolresta Bandarlampung, Kamis (6/8/2015) lalu. Mereka melaporkan Ricky Tamba atas dugaan tindakan yang dinilai telah menyebarkan, mengajak dan
melakukan penghasutan kepada masyarakat lampung sehingga menimbulkan keresahan.

“Ajakan atau hasutan yakni dengan menyebarkannya melalui pesan singkat (SMS) dari nomor telephon genggam. Selain itu juga, tebaran hasutan itu dilakukan melalui sebuah media sosial akun Facebook atas nama Ricky Tamba, twitter serta melalui Blackberry Massanger,”kata Wahid
Hamdan, Kamis (6/8/2015) lalu.

Dikatakan Wahid, bahwa Ricky Tamba merupakan tim dari pasangan lain. Sekarang ini dia (Ricky) mengaku dan mengatasnamakan mendukung Ridho-Bachtiar, dengan melakukan gugatan dan menagih janji-janji kampaye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Zainal Asikin/Tim Teras Lampung