Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, mengaman 8.891 benih lobster jenis mutiara asal Lampung Barat dan Kota Agung senilai Rp 1,3 miliar dari kendaraan minibus yang akan menuju ke arah Bandarlampung, Senin (31/7/2017) malam. Ribuan benih lobster itu, akan diselundupkan ke luar Lampung.
Direktur Kepolisian Perairan Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Hermanto mengatakan, ribuan bibit lobster laut jenis mutiara asal Lampung Barat dan Kota Agung tersebut, diamankan dari pelaku berinisial IM dan BI saat dalam perjalanan menuju ke Bandarlampung menggunakan kendaraan minibus.
“Bibit lobster mutiara yang diamankan sebanyak 8.891 ekor, jika dirupiahkan mencapai Rp 1,3 miliar,”kata Rudi kepada awak media di Mako Ditpolair Polda Lampung, Selasa (1/8/2017).
Dikatakannya, dari keterangan kedua pelaku, ribuan bibit lobster itu akan dibawa ke Bandarlampung. Setelah itu, akan dijual ke luar daerah Lampung.
“Pengiriman ribuan bibit lobster laut tersebut, dilakukan pelaku IM dan BI atas permintaan seseorang bernama Mulyadi alias Mul,”ungkapnya.
Rudi mengutarakan, ribuan benih lobster yang disita dari pelaku IM dan BI tersebut, dibawa dari Lampung Barat dan Kota Agung menggunakan kendaraan minibus Suzuki APV warna merah. Benih lobster ini, dikemas menggunakan plastik yang berisi air dan udara. Rencananya, akan dibawa dan dijual ke Luar Lampung.
“Apabila dibiarkan, penyelundupan benih lobster ini dipastikan merusak ekosistem dan pertumbuhan bibit-bibit lobster lainnya,”ungkapnya.
Selain itu juga, kata Rudi, pengiriman bibit lobster tersebut, tidak dilengkapi dokumen resmi. Berdasar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016, yakni melarang melakukan penangkapan bibit lobster laut.
“Untuk mengenai asal bibit lobster dan dimana akan dikirimkannya, petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,”terangnya.
Selanjutnya, bibit lobster tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke laut. Hal tersebut dilakukannya, untuk menghindari bibit lobster mati.
“Kedepannya, kami akan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Karantina Ikan melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Perikanan Pasal 88 No. 31 tahun 2004 dan Pasal 16, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.