Ditpolair Polda Lampung Sita Puluhan Botol Bom Ikan Siap Ledak

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edwar Syah Pernong saat mengekspos puluhan botol bom ikan dan barang bukti lainnya yang disita dari tujuh tersangka hasil ungkap Operasi Gurita di Ditpolair Polda Lampung, Senin (26/10).

BANDARLAMPUNG-Hasil ungkap kasus Operasi Gurita Krakatau 2015 (29 September – 12 Oktober 2015), Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Lampung menangkap tujuh orang tersangka dan menyita puluhan botol bom ikan siap ledak, detonator, satu pucuk senjata api rakitan
dan tiga butir amunisi.

Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, Mustofa (60); Yudi Tabrani alias Acok (44) dan Yudi (41) ketinganya warga Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandarlampung; Fitra Juddin (33) warga Muara Pilu, Bakauheni, Lampung Selatan; Meki Ali Saputra (19) warga Desa Lebuh Dalem, Tulang
Bawang; Mat Sri (42) warga Sungai Ceper, OKI, Sumatera Selatan; Mamiludin (42) warga Desa Cabang, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edwar Syah Pernong mengatakan, puluhan botol bom ikan siap ledak, detonator, satu pucuk senjata rakitan, tiga butir peluru aktif dan barang sitaan lainnya ini, disita dari para tersangka dalam Operasi Gurita Krakatau 2015.

“Para tersangka yang ditangkap, nelayan yang melakukan peledakan di laut saat mencari ikan,”kata Edwar saat gelar ekspos di Ditpolair, Senin (26/10).

Dari ketujuh tersangka yang ditangkap, Edwar menuturkan, salah satu tersangka bernama Mamiludin kedapetan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut didapat dari almarhum mertuanya.

“Pengakuannya baru sekitar satu bulan lalu tersangka menyimpannya, senjata api itu hanya untuk jaga diri dan tidak pernah dipakai untuk aksi kejatahatan. Yang jelas kasus ini masih dikembangkan, dari mana  asal senjata api rakitan dan amunisinya,”tuturnya.

Seementara dari tersangka lainnya, lanjut Edwar, disita sebanyak 24 botol bom ikan siap ledak, 65 detonator, satu buah timbangan, 18 botol kosong bom ikan, 47 botol. Bahan peledak, satu set Jaring, tujuh botol kecil bahan peledak, tujuh buah detektor, satu unit dinamo 5000 whatt dan satu alat setrum serok ikan.

“Barang bukti lain yang disita, Satu unit KM Sri Untung berikut satu bendel dokumen, satu kapal klotok, satu buah senter dan 355 kilogram ikan hasil tangkapan dari hasil pengeboman para tersangka,”ujarnya.

Edwar menegaskan, para pelaku yang melakukan peledakan di laut jangan dibiarkan dan ini harus ditindak tegas. Karena mereka (pelaku) hanya mementingkan keuntungan diri sendiri, tanpa peduli dengan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem laut serta dampak lainnya.

“Hal ini, bukan hanya negara saja yang dirugikan warga lainnya pun ikut dirugikan. Kami akan menindak tegas bagi nelayan yang menangkap ikan melakukan peledakan menggunakan bom ikan,”tegasnya.

Edwar mengutarakan, Meskipun Operasi dengan sandi Gurita Krakatau ini telah usai, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku yang melakukan perusakan ekosistem laut menggunakan bom ikan. Karena selain membunuh ikan kecil, mereka juga telah merusak terumbu karang tempat bertelurnya ikan.

Selain penindakan terhadap apara pelaku pengeboman ikan, lanjut Jenderal Bintang Satu ini, ada yang penting lagi yakni dengan melakukan pengembangan dan perlu dilakukannya sosialisasi kepada para penampung hasil laut dari para tersangka yang melakukan pengeboman ikan.

“Tidak hanya pengebomnya saja yang akan kita tindak, para penampung yang terlibat atau berperan dalam kasus itu harus ditindak. Hal ini perlu dilakukan, agar kedepan nanti akan membuat para pelaku susah jika para penampungnya juga ditindak,”terangnya.

Ditambahkannya, selain melakukan tindakan represif juga perlu dilakukan tindakan preemtif dan preventif dengan melakukan himbaun dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan diwilayah hukum perairan Polda Lampung.