Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG- Tidak memiliki surat izin persetujuan berlayar dan izin melakukan penangkapan ikan diwilayah peraian Polda Lampung, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, mengamankan dua nakhoda kapal, Yudi (41) dan Meki Ali Saputra (19) berikut Kapal Motor (KM) Sri Untung-4, dan Kapal Tugboat PNS-1 penarik 15 tongkang bermuatan tebu di wilayah perairan Pulau Legundi, Lampung Selatan, dan perairan Sungai Mesuji, Kabupaten Mesuji, pada beberapa hari lalu.
Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Hermanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka nahkoda kapal Yudi (41) dan Meki Ali Saputra (19), karena keduanya tidak memiliki kelaikan surat izin persetujuan berlayar dan izin melakukan penangkapan ikan di perairan Lampung.
Awalnya petugas melakukan patroli menggunakan kapal XXV-2007, di perairan Pulau Legundi koordinat 05 Derajat 49′ 7099″ LS – 105 Derajat 12′ 0486″ BT. Di perairan tersebut, petugas melihat dan mencurigai sebuah kapal motor dengan nama lambung Sri Untung-4 yang sedang melakukan kegiatan menangkap ikan.
“Karena mencurigakan, petugas memberhentikan KM Sri Untung-4 yang dinakhodai oleh Yudi (41) warga Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung,”kata Rudi, Kamis (29/10).
Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat, Rudi menuturkan, ternyata KM Sri Untung-4 tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan izin menangkap ikan. Petugas kemudian mengamankan Yudi berikut dengan kapal motor, satu bundel dokumen kapal motor, satu set jaring dan ikan seberat 355 Kg.
“Tersangka Yudi, dijerat dengan Pasal 93 ayat 1 jo Pasal 98 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk perkara nelayan yang tidak melengkapi izin berlayar dan menangkap ikan, telah di limpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan,”tuturnya.
Mantan Wadir Polair Polda Kalimantan Timur ini mengutarakan, selain tersangka Yudi nahkoda kapal KM Sri Untung-4. Pihaknya juga mengamankan salah seorang tersangka nakhoda kapal bernama Meki Ali Saputra (19) warga Desa Lebuh Dalem, Kabupaten Tulangbawang, berikut dengan Tugboat PNS-01 dan 15 tongkang bermuatan tebu di perairan Sungai Mesuji, Kabupaten Mesuji.
“Meki ditangkap di wilayah Peraiaran Mesuji oleh petugas yang sedang berpatroli, petugas melihat kecurigaan adanya Tugboat sedang melakukan kegiatan menarik 15 tongkang bermuatan tebu,”tuturnya.
Saat di periksa, lanjut Rudi, tersangka Meki tidak dapat menunjukan dokumen kelaikan berlayar. Petugas lalu membawa Meki dan satu unit Kapal Tugboat, 15 unit Tongkang tanpa dilengkapai surat izin berlayar dan satu bendel dokumen Tugboat PNS-1.
“Tersangka Meki, dikenakan Pasal 302 UU RI No. 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Syahbandar Mesuji,”terangnya.