Hukum  

Dituduh Gelapkan Mobil Dinas, Camat Bukit Kemuning Dipolisikan

Mobil - mobil Toyota Rush yang diperuntukkan bagi para Camat dan Kepala Dinas/Badan Pemkab Lampung Utara. Foto diambil pada 17 Oktober 2016.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Pemkab Lampung Utara akhirnya melaporkan Panca Nanda (Camat Bukit Kemuning versi mantan Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo) kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan mobil dinas camat, Senin sore (23/7/2018).

Langkah‎ ini diambil setelah langkah persuasif yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk menarik mobil dinas camat itu tak kunjung membuahkan hasil. Jabatan camat yang diemban oleh Panca Nanda telah dibatalkan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara pada 16 Juli lalu. Posisi camat kembali dikembalikan kepada Heri Firdaus.

Laporan ‎polisi tentang penarikan mobil dinas Camat Bukit Kemuning yang dilaporkan oleh Pemkab Lampung Utara ini tertuang dalam surat laporan dengan nomor : LP / 886 / B / VII / 2018 / Polda Lampung / Res LU tertanggal 23 Juli 2018.

“Setelah langkah persuasif tak membuahkan hasil terpaksa hari ini kami laporkan beliau (Panca,red) kepada Polres dengan sangkaan penggelapan mobil dinas,”‎ terang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampura, Hendry, malam ini.

Menurut Hendry, Satuan Polisi Pamong Praja telah berusaha keras memulangkan mobil dinas yang sejatinya diperuntukkan bagi Heri Firdaus sebagai Camat Bukit Kemuning yang sah. Namun, meski telah didatangi di kediamannya dan kantornya, mobil yang dicari masih tak ditemui.

“Mobil dinas itu diperlukan sebagai kendaraan operasional camat. Tapi, sampai sore ini masih belum dipulangkan,” kata dia.

Sementara, ‎Kepala Bidang Penertiban Umum dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja, Sarihusin membenarkan bahwa pihaknya telah berupaya keras menarik kembali mobil tersebut. Segala tempat yang dicurigai dijadikan tempat menyimpan mobil itu juga sempat didatangi. Hasilnya masih tetap nihil.

“Ke rumah pak Panca kami sudah. Ke kantornya di Bukit Kemuning juga sudah tapi mobil itu tidak kami temui,” tuturnya.

‎Sarihusin menjelaskan, pihaknya sempat bertemu dengan Panca setelah mendengar kabar kalau yang bersangkutan berada di daerah Bukit Kemuning. Saat bertemu dengan Panca, pihaknya menunjukan surat perintah tugas penarikan yang ditandatangani Samsir (Sekretaris Kabupaten).

Kala itu, ia tidak melihat Panca membawa mobil yang mereka cari. Sebab, yang bersangkutan terlihat naik sepeda motor. Panca mengatakan bahwa mobil dinas yang mereka cari ada di Kotabumi.

“Beliau bilang mobilnya ada di Kotabumi dan akan segera diserahkannya,” kata dia.

Hingga pukul 22.57 WIB, Panca Nanda belum berhasil dihubungi terkait persoalan ini.

Berdasarkan catatan Teraslampung.com, para camat di Lampung Utara mendapatkan jatah mobil Rush dari Pemkab Lampung Utara pada 17 Oktober 2016.