TERASLAMPUNG.COM — Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi terkait dugaan menghasut dalam pidato SBY dua hari menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran 4 November 2016 di depan Istana Negara. Forum Silaturahmi HMI itu menilai pidato SBY memprovokasi masyarakat yang ingin melakukan aksi damai dan mengarah pada satu tokoh dari etnis tertentu.
Menurut Alumni HMI Lintas Generasi itu, pernyataan SBY dalam video tersebut juga mereka tafsirkan bernuansa kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon Gubernur DKI.
“Pada video tersebut, secara tersirat pernyataan SBY tidak lepas dari kepentingan politik,” ujar koordinator Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien,di Mabes Polri, Kamis (10/11/2016).
Kepentingan politik yang dimaksud Alumni HMI adalah terkait dengan pilkada DKI Jakarta. Selain Ahok, putra sulung SBY, yakni Agus Harimurti Yudhoyono, juga menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Mustaghfirien, dalam pidato itu SBY menyampaikan bahwa 200 juta rakyat jangan tersandera dengan satu orang dan sampai lebaran kuda pun demo akan terus terjadi, kalau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diadili dan dipersalahkan.
“Pernyataan SBY ini cenderung politis kepada Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebagai mantan kepala negara harusnya memberi pernyataan menyejukkan tetapi ini malah memprovokasi,” tuturnya.
Mustaghfirien menyebut kader HMI yang ditangkap beberapa waktu lalu dijadikan tumbal atas hasutan dan provokasi dari aktor politik d ibalik aksi 411.
“Kami tidak ingin kader kami dijadikan tumbal oleh sengkuni sang aktor politik,” ujar Mustaghfirien.
Musaghfirien meminta polisi menusut adanya provokasi yang diduga dilakukan oleh SBY. Terlebih, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada aktor politik di balik rusuhnya demo 4 November lalu.
Sekretaris Forum Silaturrahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan, mengatakan tidak mungkin kader HMI melakukan tindakan anarkis tanpa ada provokasi. Adhel menilai i SBY melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“Bukti-bukti permulaan yang sudah kami sampaikan adalah video lengkap pidato SBY yang menurut kami sudah memenuhi unsur kedua pasal tersebut,” kata Adhel.
Lihat: