TERASLAMPUNG.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agus Bhati Nugroho, terdakwa kasus fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, masing-masing hukuman penjara empat tahun dan denda denda 250 juta.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut hukuman penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta,” kata Jaksa KPK, Subari Kurniawan, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mansyur Bustami, itu JPU membacakan hal-hal yag memberatkan Agus dan Anjar.
Menurut JPU, keduanya telah menciderai upaya pemberantasan korups. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa adalah mereka bersikap sopan selama persidangan, mengaku perbuatannya, dan berterus terang.
Justice Collaborator
Selain pembacaan tuntutan, pada sidang kali ini JPU KPK juga menjawab permohonan Agus BN dan Anjar Asmara untuk menjadi justice collaborator untuk kasus ini.
Permohonan yang diajukan Agus dan Anjar pada Februari dan Januari 2019 itu akhirnya dikabulkan JPU. JPU mengabulkan permohanan mereka dengan pertimbangan keduanya mau membuka semua informasi terkait dugaan korupsi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Awalnya yang diungkap KPK hanya uang sebesar Rp250. Namun, kata Subari, Agus BN dan Anjar Asmara memberikan informasi bahwa jumlah uang yang mengalir ke Zainudin Hasan hingga puluhan miliar.