Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (45), warga Jalan Jati, Olok Gading, Telukbetung, Kota Bandarlampung ditangkap petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena menjadi kaki tangan seorang bandar narkoba asal Pekanbaru, Riau.
Selain FS, polisi juga menangkap seorang kurir dan menjadi bandar narkoba berinisial SH (48), warga Telukbetung, Kota Bandarlampung.
Di hadap petugas, tersangka FS mengaku, ia hanya mengatur pemesanan dan menerima uang transferan dari kurir atau bandar narkoba atas suruhan dari tersangka ZS yang tinggal di Pekanbaru, Riau.
“Saya hanya buat ATM dan menerima transfer uang dari hasil penjualan saja. Baru empat kali transaksi, dan saya diupah Rp 100 juta semuanya. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” kata FS, dalam konferensi pers yang digelar Polda Lampung, Jumat (21/1/2022).
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, pengungakapan kasus peredaran narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu kontrakan di Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Kota Bandarlampung kerap dijadikan penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi itu, lalu dilakukan pengintaian di kontrakan tersebut dan berhasil menangkap tersangka SH pada tanggal 28 Desember 2021 lalu”ujarnya.
Dari kontrakan tersangka SH ini, lanjutnya, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,97 kilogram. Dari pengakuan tersangka SH, ada bukti narkoba lagi yang disimpan tersangka di rumah orangtuanya di Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
“Di rumah orangtua tersangka SH, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,25 kilogram. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 7,2 kilogram,”ungkapnya.
Pengakuan tersangka SH, barang (narkoba) sabu-sabu didapat dari seorang pemasoknya berinisial ZS alias KS yang saat ini masih buron (DPO). Tersangka SH mengaku, sudah empat kali menerima kiriman sabu-sabu dari ZS dan mendapat upah Rp 10 juta sekali pengiriman. Selama menjadi kurir dan bandar narkoba, tersangka mengaku mendapat uang Rp 100 juta.
“Dari pengakuan tersangka SH, cara pembayarannya dikirimkan melalui rekening seorang IRT berinisial FS,”bebernya.
Dari informasi itu, kata AKBP FX Winardi Prabowo, lalu dilakukan penangkapan tterhadap tersangka FS saat tersangka berada di Gang Pioneer, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
“Tersangka FS mengakui, telah menerima transfer uang dari hasil penjualan narkoba dari seorang bandar bernisial ZS (DPO) salama dua bulan (November-Desember 2021) Rp327.600.000,”terangnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka yang diamankan ini, memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Provinsi Lampung.
“Tersangka SH sebagai kurir dan juga bandar, sementara tersangka SH yakni kaki tangan menerima uang hasil transfer dan membuat ATM dari tersangka ZS yang saat ini masih buron (DPO),”tandasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal berbeda, tersangka SH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Sedangkan tersangka FS, dijerat Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.