Diupah Rp10 Juta, Kurir Narkoba Asal Aceh Ini Dua Kali Kirim Narkoba ke Lampung

dua kurir ekstasi asal aceh ditembak di lampung selatan
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Endhie Pratama saat menunjukkan barang bukti 310 butir pil ekstasi dari tangan kedua tersangka kurir narkoba asal Aceh, Rizki dan Faisal
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com.

BANDARLAMPUNG–Dua tersangka kurir narkoba asal Aceh, Rizki Ijhwan (31) dan Faisal (29) yang ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Bintang di Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, Lampung selatan, Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 03.00 WIB sudah dua kali mengirimkan paket narkoba ke wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Kapolsek Tanjung Bintang, Endhie Pratama mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak hanya kali ini membawa paket narkoba ke wilayah Lampung Selatan. Sebelumnya akhir 2016 lalu, Rizki dan Faisal membawa paket sabu-sabu. Saat pengiriman pertama, kedua tersangka berhasil lolos dari penangkapan.

Selanjutnya, kata Endhie, tahun 2017 ini, tersangka Rizki dan Faisal kembali membawa paket narkoba 310 butir pil ekstasi dan seperangkat alat isap sabu (bong). Hingga akhirnya, keduanya berhasil ditangkap petugas usai turun dari bus Putra Pelangi saat menunggu pemesannya di Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, Lampung selatan.

“Sudah dua kali kedua tersangka kirim paket narkoba, pertama akhir 2016 dan yang kedua 2017 ini. Semua barang haram tersebut, dikirimkan kedua tersangka ke pemesannya di wilayah Tanjung bintang berinisial WK (DPO),”ungkapnya, Kamis (7/9/2017).

Dikatakannya, tersangka Rizki dan Faisal, membawa paket sabu-sabu dan ekstasi tersebut atas perintah bandar besar asal Aceh berinisial TW yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta.

“Tersangka Rizki dan Faisal ini sebagai kurir, keduanya merupakan pemain baru jaringan pengedar narkoba. Kasusnya, saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pengedar dan bandarnya,”terangnya.

Menurutnya, tersangka Rizki dan Faisal ini, selain sebagai kurir keduanya juga sebagai pengguna katif barang haram tersebut. Selain mendapat upah uang, kedua tersangka juga dapatkan upah pakai sabu-sabu dari pemasoknya.

“Kedua tersangka sebagai pemakai, hal tersebut dikuatkan dari hasil tes urine dan ditemukannya barang bukti alat isap sabu (bong) yang disita dari keduanya,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.