Hukum  

Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Alasan Ratna Sarumpaet tak Ajukan Banding

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG,COM — Ratna Sarumpaet menyatakan sudah lelah dengan permasalahan hukum. Hal itu ikut melatari keputusannya tak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juli 2019.

Artis film yang juga anak kandung Ratna Sarumpat, Atiqah Hasiholan, mengungkapkan hal itu  ketika membesuk Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juni 2019.

“Sudah capek aja gue. Gue pengen fokus menyelesaikan buku di sisa-sisa terakhir ini. Di beberapa bulan terakhir,” kata Atiqah menirukan perkataan ibunya tersebut.

Selain itu ada juga pertimbangan dari masa tahanan yang dianggap tak lagi memberatkan. Dengan vonis dua tahun dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, Ratna hanya perlu menjalani hukuman sekitar satu tahun penjara.

“Pertimbangannya dengan dua tahun dan remisi-remisi enggak berapa lama lagi keluar (bebas),” kata Atiqah menuturkan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna bersalah untuk penyebaran kebohongan atau hoax hingga menyebarkan keonaran di tengah Pilpres 2019. Ratna dihukum penjara selama dua tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang selama enam tahun.

Ratna Sarumpaet meyakini tidak ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong yang dia karang. Dia juga bersikukuh tidak melanggar pasal yang didakwakan. “Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran,” kata Ratna usai persidangan saat itu.

Tempo.co