Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Brigadir Polisi Medi Andika, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, yang telah divonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin (17/4/2017) lalu, dipastikan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
“Karena sudah ada putusan hukum yang tetap (inkracht) lewat vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, saya pastikan Medi Andika diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),”ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno, Selasa (18/4/2017).
Irjen Pol Sudjarno mengatakan Medi Andika telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat. Sebab itu, kata dia, sidang kode etiknya pun, sudah dapat dipastikan PTDH meskipun Medi mengajukan banding.
“Pada peradilan tingkat pertama saja, Medi sudah di PTDH. Nanti proses tiga kali sidang oleh Propam, hadir atau tidaknya Medi dalam sidang kode etik itu PTDH tetap dilakukan,”terangnya.
Ditegaskannya lagi, karena telah melakukan pelanggaran berat, Medi sudah pasti di kenakan sanksi PTDH.
Terkait pernyataan Medi tentang adanya keterlibatan pria bernama Anton (disebut Medi sebagai eksekutor) dan istri istri Pansor (Umi Kulsum) yang disebutnya sebagai otak pembunuhan Pansor, mantan Waka Polda Metro Jaya ini mengatakan pihaknya tetap akan menelusuri pernyataan Medi tersebut dan mendalaminya.
“Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, kami tidak bisa berandai-andai dan bagaimana hasil dari pendalaman nanti. Tapi kenapa bukannya sejak awal, dia (Medi) ada pengakuan seperti itu dan ini juga yang jadi pertanyaan kita,”jelasnya.
Terpisah, Sopian Sitepu kuasa hukum terpidana mati Brigpol Medi Andika saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, berdasar prosedur bahwa dalam waktu selama tujuh hari pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, maka putusan Hakim terhadap kliennya Medi Andika dianggap menerima.
“Untuk batas waktu ajukan banding itu, sampai pada Senin (24/4/2017) mendatang. Rencananya, kami akan mengajukan banding pada Jumat (21/4/2017),”ujarnya kepada teraslampung.com.
Mengenai hasil sidang putusan vonis mati terhadap kliennya (Medi Andika), Sopian Sitepu menganggap, Hakim tidak berdasarkan dua alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya sebagai pelaku pembunuhan Pansor.
“Kami juga akan meminta untuk dilakukan sidang ulang, tapi bukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang melainkan di Pengadilan Tinggi (PT),”ungkapnya.