Diwajibkan Minta Surat Persetujuan Kades Usai Kerjaan Proyek, Rekanan di Lampura Meradang

Direktur CV. Sanak Tigo Mebbay, Husen menunjukan surat keterangan yang tak mau ditandatangani oleh Kepala Desa Negara Bumi, Sungkai Tengah, Ishak.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kebijakan “nyeleneh” Pemkab Lampung Utara yang “mewajibkan” setiap kontraktor meminta surat persetujuan kepala desa sesaat setelah proyek mereka selesai dikerjakan membuat kontraktor protes keras.

Hal itu karena oknum kepala desa sering  tak sungkan mematok tarif kepada setiap rekanan jika ingin mendapat “surat sakti” dari mereka yang sangat diperlukan untuk pencairan dana proyek mereka di Dinas Pekerjaan Umum.

Yang dialami oleh ‎Direktur CV. Sanak Tigo Mebbay, Husen, misalnya.

“Kami mengerjakan proyek perbaikan jaringan irigasi di Desa Negara Bumi, Sungkai Tengah belum lama ini. Kami dimintai uang sebesar Rp1,5 juta jika ingin mendapat surat sakti dari Kepala Desa Negara Bumi, Ishak Juarsa,” kata Husen, Rabu (31/8/2016).

‎Husen menceritakan, dugaan uang “pelicin” yang dikategorikan pungutan liar ini yang nyaris menimpa dirinya ini berawal saat dirinya mendatangi kediaman Ishak untuk meminta tanda tangan sebagai persetujuan jika proyek yang dikerjakannya telah selesai. Surat “sakti” dari Ishak ini sangat diperlukan olehnya karena telah menjadi salah satu syarat administrasi dalam pencairan setiap proyek.

‎”Kades itu enggak mau teken dengan alasan pekerjaan saya itu tidak sesuai. Padahal, proyek itu sudah selesai dan enggak ada satu warga yang protes dengan hasil proyek saya itu,” beber Husen.

Usut punya usut, kata Husen, ‎tak ditandatangani surat pernyataan itu oleh Kepala Desa disinlair karena dirinya tak memberikan uang “pelicin” kepada yang bersangkutan. Hal ini diketahui secara tak sengaja saat dirinya sedang berada di kediaman
Ketua kelompok tani yang bernama Aman. Saat itu, Sekretaris Desa Negara Bumi, Deni kebetulan menelepon Aman. Dalam percakapan telepon tersebut, Deni menjelaskan kalau dirinya diminta menyampaikan pesan dari Ishak untuk diberitahukan kepada dirinya supaya memberikan uang sebesar Rp1,5 juta jika ingin dapat surat “sakti” itu.

‎”Sekdes itu nelpon pak Aman dan mengatakan kalau dapat pesan singkat dari Kades agar saya menyerahkan uang Rp1,5 juta kalau ingin surat itu ditandatangani. Percakapan itu ada rekamannya sama saya,” paparnya.

Ia mengaku sangat keberatan dengan besaran uang “pelicin” pelicin” di luar nalar tersebut. Terlebih, proyek yang dikerjakannya itu cukup memuaskan dan panjang volume irigasi yang dikerjakannya pun melebihi dari rencana awal. Dari panjang 80 meter yang diharuskan, ia memperbaiki irigasi itu menjadi sekitar 144 meter sesuai keinginan warga sekitar.

“Selaku rekanan, jelas saya sangat dirugikan. Pekerjaan saya itu bagus dan bahkan melebihi dari volume yang ‎seharusnya. Jadi, saya minta aparat atau pihak terkait menindaklanjuti keluhan ini secepatnya,” pinta dia.