Diwarnai Kejar-kejaran, Polres Lamteng Bekuk Empat Pembawa Satu Kilogram Sabu dari Medan

Penangkapan para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,06 Kg yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Raya dilakukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Lampung Tengah. (Foto.Ist)
Penangkapan para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,06 Kg yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Raya dilakukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Lampung Tengah. (Foto.Ist)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNGTENGAH—Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menggagalkan pengiriman 1,06 Kilogram sabu-sabu asal Medan di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya, Lampung Tengah, Lampung, Senin (30/1/2023) siang sekira Pukul 10.30 WIB.

Informasi yang diterima teraslampung.com, saat dilakukan penangkapan, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Raya antara mobil yang dikemudikan para pelaku dengan mobil petugas. Para pelaku tersebut, mengendarai 2 unit mobil jenis Suzuki APV warna coklat dan Toyota Avanza warna Silver. Bahkan saat dilakukan penangkapan, banyak warga yang turut menyaksikannya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku dan menyita 1,06 Kilogram sabu-sabu. Barang haram (sabu-sabu) dibungkus plastik teh dibalut lakban itu, disimpan pelaku dalam bantal busa warna kuning di dalam kendaraan mobil Suzuki APV.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,06 Kilogram serta 2 unit mobil yang digunakan para pelaku.

“Benar, saat dilakukan penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran. Hingga akhirnya, para pelaku berhasil diamankan di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya,”kata AKBP Doffie dalam keterangannya kepada teraslampung.com, Kamis (2/2/2023).

Para pelaku yang ditangkap itu, masing-masing berinsial HS (33) warga Kampung Padangratu, Lampung Tengah; YS (34) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah; IM (42) warga Kampung Bandarsari Lampung tengah dan MRS (26) warga Jalan Srikunti, Kecamatan Babura Sunggal, Medan, Sumatra Utara.

“Guna pengembangan lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti 1,06 Kg sabu-sabu dan 2 unit mobil yang disita saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan,”kata dia.

AKBP Doffie menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan pada Senin (30/1/2023) siang sekira Pukul 10.30 WIB, pelaku HS dan IM berada dimobil Suzuki APV. Pelaku YS dan MRS, berada di mobil Toyota Avanza. Sementara barang bukti 1,06 Kg sabu-sabu dibungkus plastik teh dibalut lakban, ditemukan petugas tersimpan didalam bantal busa warna kuning di dalam mobil Suzuki APV.

“Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari penyelidikan petugas. Bahkan kawanan pelaku pengedar narkoba tersebut, telah dipantau petugas selama 6 bulan,”ujarnya.

Paket narkoba 1,06 Kg sabu-sabu itu, lanjut AKBP Doffie, dibawa para pelaku dari Medan dengan tujuan ke Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Barang haram (sabu-sabu) itu, rencananya akan diedarkan para pelaku di wilayah Lampung Tengah dan wilayah lainnya di Lampung.

“Mereka (para pelaku), beranjak dari Medan membawa 1,06 Kg sabu-sabu menuju Lampung dengan mengendarai 2 unit mobil Suzuki APV warna coklat dan Toyota Avanza warna silver,”terangnya.

Ia menambahkan, dari keterangan sementara, para pelaku mengaku sudah enam kali membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar dari Medan tujuan Lampung. Untuk mengelabui petugas, modusnya mobil yang para pelaku tumpangi diisi dengan berbagai makan ringan.

“Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,”pungkasnya.