DKPP Siap Sidangkan Dugaan Pelanggaran Bawaslu Lampung

Ketua DKPP, Muhammad (Foto: dok DKPP)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

BACA: Sidang DKPP: Tiga Komisioner Bawaslu Lampung Langgar Kode Etik

Ketua DKPP,  Muhammad, mengatakan pihaknya sedang mengatur jadwal sidang Bawaslu Lampung.

“Perkara ini sudah lolos verifikasi berkas. Sedangkan untuk menggelar persidangan, jadwalnya masih kami atur,” kata Muhammad melalui keterangannya, Minggu (14/2/2021).

Muhammad menegaskan, syarat pemberkasan perkara ini sudah terpenuhi baik formiil, dan materiil untuk digelarnya persidangan.

“Betul perkara ini sudah memenuhi syarat formiil dan materiil. Namun, untuk hakim ketua dalam persidangan ini belum bisa saya pastikan dan belum tentu juga itu adalah saya,” kata dia.

BACA: Sebut TSM Terbukti, Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva Dwiana-Deddy

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan masih menunggu pemberitahuan resmi dari DKPP terkait pokok aduan yang diajukan.

“Kami akan menyiapkan jawaban sesuai dengan pokok aduan. Kami juga belum dapat informasi kapan sidang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Koordinator ivisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iscardo P Panggar,  mengatakan  pihaknya siap menjalani sidang di DKPP.

“Kami belum terima info validnya. Bila nanti sudah terima, prinsipnya kami siap untuk pemeriksaan di Majelis DKPP,” katanya.

Sidang terhadap anggota Bawaslu Lampung tersebut terkait dengan laporan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) pada 27 Januari 2021.

Ketua KRLUPB Rakhmat Husein DC melaporkan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu Lampung lainnya ke DKPP karena diduga tidak netral saat memutuskan mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2021.

BACA: Ini Alasan KPU Bandarlampung Mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah

KRLUB mensinyalir keputusan Bawaslu Lampung ada kongkalikong dengan kepentingan politik tertentu.l

Belakangan keputusan Bawaslu itu menjadi heboh karena dilakukan setelah Eva-Deddy dinyatakan memenangi Pilkada Bandarlampung oleh KPU Bandarlampung.