DLH Lampung Utara Sebut Pembangunan Perumahan di Kotabumi Selatan Liar

‎Lurah Kotaalam, Felix Sulandana (kemeja putih) berdialog dengan warga sekitar lokasi calon perumahan.
‎Lurah Kotaalam, Felix Sulandana (kemeja putih) berdialog dengan warga sekitar lokasi calon perumahan, Rabu (12/8/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby | Teraslampung.com

Kotabumi–Proses persiapan pembangunan perumahan di Jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi Selatan dinyatakan sebagai ‘pembangunan’ liar oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara. Alasannya, proses pembangunan itu mengangkangi sejumlah prosedur.

“Proses persiapan pembangunan perumahan‎ di Jalan KS Tubun‎ itu tidak sesuai prosedur. Jadi, tergolong ilegal atau liar,” kata Kepala DLH Lampung Utara, Tommy Suciadi, Kamis (27/8/2020).

Menurut Tommy, seharusnya jauh sebelum memulai pembangunan termasuk proses persiapan sekalipun, pihak pengembang telah mengajukan permohonan izin dari DLH. Sepanjang perizinan dari DLH itu belum dikeluarkan, selama itu pula aktivitas apapun belum dapat dilakukan.

“Mestinya permohonan izin itu dlakukan ‎saat proses perencanaan dan bukannya diajukan setelah memulai persiapan. Prosedurnya memang seperti itu,” tuturnya.

Nantinya, setelah permohonan dari pihak pengembang diterima maka pihaknya akan mempelajari apakah lokasi calon perumahan termasuk dalam zona yang ditetapkan oleh rencana tata ruang wilayah. Jika memang sesuai rencana maka pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk mempelajari pelbagai dampak yang ditimbulkan oleh perumahan itu. Pelbagai dampak itu di antaranya dampak lingkungan dan dampak sosial akibat pembangunan itu.

“Tapi kenyataannya kan tidak. Bukanya mengajukan permohonan, mereka malah sudah memulai aktivitas,” kata dia.

Sebelum DLH, Dinas Pertanian Lampung Utara juga mengkritisi adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi calon lokasi perumahan yang dilakukan PT Matrix Center Group. Perubahan fungsi lahan itu ternyata belum pernah mendapat ‘izin’ dari Dinas Pertanian Lampung Utara. ‎Padahal, setiap alih fungsi lahan sedianya harus terlebih dulu meminta ‘izin’ sebelum melakukan perubahan.

Proses persiapan lahan yang menjadi calon lokasi perumahan di Jalan KS Tubun, Kotabumi Selatan terus dikebut oleh pihak pengembang. Bahkan, kini pihak pengembang telah mengeruk dan meratakan sebagian sawah di sana.

“Mestinya, pihak pengembang memberitahukan dulu ke kami sebelum melakukan alih fungsi sawah itu,” tegas Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara, Sofyan‎

Meskipun sempat dihentikan, namun proses pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial di jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) kembali dilanjutkan. Padahal, proses pembangunan itu masih belum mengantongi izin

“Sampai saat ini PT Matrix selaku pengembang belum menyampaikan berkas permohonan perizinan ke kami,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sri Mulyana kala itu.

Sejatinya, sebelum memulai persiapan lahan perumahan, pihak pengembang terlebih dulu menyelesaikan perizinan yang diharuskan. Untukbperumahan bersubsidi yang dibangun diatas lahan kurang dari lima hektar, merekabharus memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). SPPL ini merupakan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.

“Pintu masuk untuk itu tetap dari kami, nantinya kami bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang terdiri dari 11 Dinas/instansi, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika semuanya clear, maka proses perizinan baru bisa dilaksanakan,” tegas dia.