Dodi Pasarkan Jamu Ilegal Produksinya di Bandarlampung dan Lamsel

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Jamu ilegal yang diproduksi Dosi disita untuk dijadikan barang bukti.

BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Dodi mulai beroperasi membuat jamu ilegal sejak tiga bulan terakhir dengan mengontrak sebuah rumah. Saat memproduksi jamu ilegal, jamu-jamu tersebut Dodi memasarkannya di Bandarlampung dan Lampung Selatan.

“Jadi tersangka Dodi ini memasarkannya ke tempat-tempat seperti kios/toko penjualan jamu yang ada di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan,”kata Dery kepada wartawan, Selasa (17/11).

Dery mengutarakan, Tersangka meracik jamu itu sendiri, lalu bahan baku yang sudah diracik menjadi jamu dimasukkan kedalam botol. Jamu hasil buatan Dodi, tidak memiliki izin resmi edar. Sementara untuk botol jamu yang digunakan, tersangka membelinya dari beberapa tempat rongsokan penjual barang bekas.

“Tersangka disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,”terangnya.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menggerebek rumah tempat produksi jamu ilegal di Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Senin (16/11/2015) siang.

Dari penggrebekan tersebut, polisi menagkap satu orang tersangka Dodi aprian (32) warga Rajabasa, Bandarlampung yang sedang memproduksi jamu. Sementara empat tersangka lainnya, kabur melarikan diri saat polisi datang.

Beberapa  barang bukti yang disita dari tempat tersebut, dua unit mesin suling, dua unit alat pres penutup botol, ratusan lembar kertas lebel dan merek jamu, ribuan lembar kertas cukai palsu dan beberapa bahan baku mentah pembuat jamu.

Selain itu juga disita sebanyak 76 dus jamu siap edar berbagai merk.Di antaraya adalah jamu merk Tawon Klanceng, Sempurna, Putri Sakti, Dua Singa dan Madu Klanceng.