Dr. Yulius Pangonanan alias Ongen (Foto: dok Twitter). |
JAKARTA, Teraslampung.com – Dr. Yulius Paonganan alias Ongen, seorang doktor yang menyebarluaskan meme bergambar Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani, akhirnya dicokok tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis pagi (17/12/2015).
Doktor yang di media sosial memiliki akun @ypaonangan itu sejak beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik, karena postingannya meme bergambar Nikita Mirzani yang duduk di samping Jokowi dengan belahan hot pans hingga paha mulusnya kelihatan itu bertuliskan tagar #”PapaDoyanL**te. Tidak disebutkan tempat foto diambil dan dalam konteks apa Jokowi duduk bersama Nikita Mirzani. Yang pasti, lewat postingannya Yulius seperti ingin menggambarkan bahwa Jokowi suka hal yang mesum.
Tak sedikit netizen yang mengritik dan menyayangkan sosok bergelar doktor kebenciannya kepada Presiden sedemikian kuat hingga melakukan tindakan yang tak patur. Namun, banyak juga mendukungnya dalam bentuk memberikan tanda suka (like), berkomentar, dan turut menyebarluaskan meme bernada insinuatif dan provokati/
“Tadi pagi sekali, jam 05.45 WIB, pemilik akun @ypaonganan kami jemput paksa dari Kampung Rambutan.Ia melanggar UU Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik ,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito, Kamis (17/12).
Menurut Bambang, kini status pemilik akun @ypaonganan adalah tersangka dan masih diperiksa insentif oleh penyidik Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan penyidik melihat tulisan, menganalisis, dan mengenakan pasal karena berisi tulisan eksplisi. Tulisan yang dimaksud Agus itu tercantum pada foto Jokowi dan Nikita, dan mengesankan sang Presiden punya skandal dengan artis itu. Tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter.
Menurut Agus, tersangka mengaku mendapatkan gambar Jokowi dan Nikita dari orang lain. Tersangka juga menyatakan menyesal mengunggah gambar tersebut.
“Sejak 12 hingga 14 Desember, tulisan yang dimuat ada lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu. Jangan sampai masyarakat mendukung atau berbuat yang tidak menguntungkan,” kata Agus.