Ketua DPD partai Golkar Kota Bandarlampung Tony Eka Chandra (tengajh) berfoto bersama pengurus lain usai rapar di Sekretariat DPD I Partai Golkar Lampung, Senin (6/4). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com– Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) II Partai Golkar Kota Bandarlampung versi
Aburizal Bakrie mengadakan rapat pleno
di Sekretariat DPD I Partai Golkar, Senin (6/4).
Aburizal Bakrie mengadakan rapat pleno
di Sekretariat DPD I Partai Golkar, Senin (6/4).
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung versi
Aburizal Bakri yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Tony Eka
Chandra, rapat tersebut untuk menjelaskan kepada seluruh pengurus DPD II Partai
Golkar Kota Bandarlampung, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota
Bandarlampung, dan pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Bandarlampung
tentang hasil keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta
Nomor 62/ G/2015/PTUN Jakarta, belum lama ini.
Aburizal Bakri yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Tony Eka
Chandra, rapat tersebut untuk menjelaskan kepada seluruh pengurus DPD II Partai
Golkar Kota Bandarlampung, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota
Bandarlampung, dan pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Bandarlampung
tentang hasil keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta
Nomor 62/ G/2015/PTUN Jakarta, belum lama ini.
“Hasil keputusan tersebut menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan keputusan yang diajukan
oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus
Marham. Jadi, permohonan pengurus DPP Partai Golkar dikabulkan hakim PTUN. Itu
yang kami sosialissikan,” kata Tony Eka Chandra, usai rapat, Senin (6/4).
oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus
Marham. Jadi, permohonan pengurus DPP Partai Golkar dikabulkan hakim PTUN. Itu
yang kami sosialissikan,” kata Tony Eka Chandra, usai rapat, Senin (6/4).
Menurut Tony, putusan sela hakim PTUN itu juga memerintahkan
kepada yang tergugat dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM (Menkum HAM) untuk menunda
pelaksanaan SK Menkum HAM tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) serta komposisi personalia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, selama proses pemeriksaan perkara sedang
berlangsung sampai dengan memproleh kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
kepada yang tergugat dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM (Menkum HAM) untuk menunda
pelaksanaan SK Menkum HAM tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) serta komposisi personalia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, selama proses pemeriksaan perkara sedang
berlangsung sampai dengan memproleh kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
Selan itu, kata Tony, hakim PTUN juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan
pejabat atasan negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan PTUN termaksud
dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan Tata Usaha Negara yang baru
mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol sampai dengan keputusan dalam perkara
ini memproleh kekuatan hukum yang tetap.
pejabat atasan negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan PTUN termaksud
dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan Tata Usaha Negara yang baru
mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol sampai dengan keputusan dalam perkara
ini memproleh kekuatan hukum yang tetap.
“Putusan sela ini sudah dikabulkan sehingga dengan
sendirinya bahwa dengan keputusan itu tidak diberlakukan oleh menkumhan, maka
yang berlaku adalah kepengurusan hasil munas IIX tahun 2009 di Riau sebagaimana
surat nomor M.III.1.AH. 11.03-11 tanggal
5 Februari 2015 dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen
Idrus Marham, sampai dengan adanya ketetapan hukum yang tetap dari PTUN,” kata
Tony.
sendirinya bahwa dengan keputusan itu tidak diberlakukan oleh menkumhan, maka
yang berlaku adalah kepengurusan hasil munas IIX tahun 2009 di Riau sebagaimana
surat nomor M.III.1.AH. 11.03-11 tanggal
5 Februari 2015 dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen
Idrus Marham, sampai dengan adanya ketetapan hukum yang tetap dari PTUN,” kata
Tony.
“Jadi sekarang ini yang melaksanakan kegiatan partai
di menkumhan yaitu hasil munas Riau berlaku sampai dengan bulan Desember 2015,
dengan keputusan ini maka kami menyampaikan kepada jajaran pengurus, ada
fraksi, pengurus DPD dan pimpinan kecamatan,” tambah Tony.
di menkumhan yaitu hasil munas Riau berlaku sampai dengan bulan Desember 2015,
dengan keputusan ini maka kami menyampaikan kepada jajaran pengurus, ada
fraksi, pengurus DPD dan pimpinan kecamatan,” tambah Tony.