Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampung Utara (DPKP) mendapat guyuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2021 mencapai sekitar Rp2,9 Miliar. DAK sebesar itu diperuntukkan bagi pembangunan 140 unit rumah BSPS.
“Untuk 2021, DAK untuk BSPS mencapai sekitar Rp2,9 Miliar. Dana itu untuk pembangunan rumah BSPS,” kata Kepala Bidang Perumahan DPKP, Wahyudi Praja Mukti, Senin (11/1/2021).
Wahyudi menjelaskan, total rumah yang akan diperbaiki melalui program BSPS yang bersumber dari DAK berjumlah 140 unit pada tahun ini. Tiap unit rumah akan memperoleh alokasi dana sebesar Rp20.000.000.
Dana itu kegunaannya untuk pembelian bahan material bangunan dan upah para pekerja. Rinciannya: Rp17.500.000 untuk bahan material, Rp2.500.000 untuk gaji para pekerja. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Di samping bersumber dari DAK, pembangunan rumah BSPS juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD. Untuk BSPS dari APBD, tahun ini mencapai sekitar 60 unit rumah. Sementara rumah BSPS dengan sumber APBN biasanya jumlahnya berkali – kali lipat besarnya ketimbang dari DAK atau APBD.
Tahun lalu saja, Lampung Utara memperoleh kuota BSPS dengan sumber APBN sekitar 1.500-an unit. Sayangnya, kepastian tentang berapa jumlah rumah BSPS yang akan didapat baru dapat dipastikan sekitar bulan Februari atau Maret mendatang.
“Jadi, kita tunggu saja kepastiannya di bulan Februari atau Maret mendatang,” tuturnya.
Sementara mengenai kriteria penerima rumah BSPS, Wahyudi mengatakan, salah satu kriteria utamanya adalah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Para calon penerima BSPS juga akan diverifikasi secara ketat sesuai mekanisme yang ada.
“Selain itu, mereka juga wajib menyediakan dana swadaya sebagai bukti keseriusan mereka,” kata dia.