DPR Akhirnya Mengesahkan RUU Pemilu

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — DPR RI akhirnya mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU Penyelenggaraan Pemilu, Jumat (21/7) dini hari. UU yang disahkan dalam rapat paripurna tanpa dihadiri Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN itu menetapkan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu legislatif tersebut.

Dengan begitu, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknya 20% kursi DPR.Poin inilah yang sebenarnya sangat krusial sehingga pembahasan RUU yang berlangsung selama delapan bulan itu berlarut-larur.

“RUU harus disahkan meskipun tanpa kehadiran kawan-kawan fraksi yang sejak awal ikut membahas di Pansus, karena jika tidak disahkan akan mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi, Jumat (21/7/2017).

Empar fraksi yang memutuskan walk out dan tidak mau ikut dalam proses pengesahan RUU adalah Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan  PKS.

“Total anggota yang hadir 538 orang, yang proopsi 322, maka opsi A secara aklamasi kita putuskan untuk disetujui,” ujar Ketua DPR Setya Novanto, saat memimpin sidang.