DPR RI Setujui Revisi UU 30/2002, KPK Terancam Jadi Macan Ompong

Sidang paripurna DPR RI (dok metrotvnews.com)
Sidang paripurna DPR RI (dok metrotvnews.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015 pada sidang paripurna DPR, Selasa (23/6/2015).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah itu mengatakan revisi UU KPK disetujui para anggota Dewan setelah mendengarkan laporan Badan Legislasi  DPR mengenai perubahan Prolegnas,

Menurut Ketua Baleg , Sareh Wiyono, ada  sejumlah alasan UU KPK harus direvisi. Antara lain terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, termasuk perlunya dewan pengawas

“Menindaklanjuti usulan RUU di atas, Baleg pada 16 Juni 2015 telah melakukan raker dengan Menkum HAM,” kata Sareh Wiyono.

Dalam raker tersebut, menurut Sareh, disepakati mengenai perubahan RUU prioritas.

“RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui. Meminta pemerintah tidak menarik kembali usulan,” ujar Sareh.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Teraslampng.com,  golnya rencana revisi UU KPK tersebut berarti kemenangan bagi kalangan DPR yang selama ini ngotot agar sejumlah keweangan KPK dikurangi. Salah satunya adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan. Salah satu anggota DPR yang getol memperjuangkan pengurangan kewenangan KPK itu adalah Fahri Hamzah, anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Jika KPK tidak lagi  memiliki kewenangan melakukan penyadapan diyakini KPK akan menjadi ‘macan ompong’. Sebab, selama ini para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan oleh KPK sebagian besar adalah berkat penyadapan terhadap alat komunikasi yang dipakai para calon tersangka.

Bambang Satriaji