TERASLAMPUNG.COM — Baiq Nuril Maknun dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka tak kuasa menahan air mata saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengabulkan amnesti yang mereka ajukan. Nuril yang duduk berseberangan dengan pimpinan sidang langsung menangkupkan kedua telapak tangannya di depan muka.
Selepas mengusap air mata, bibirnya tampak komat kamit mendaras doa. Dari kursinya di deretan anggota fraksi PDIP, Rieke mengucapkan terima kasih kepada koleganya para anggota dan pimpinan Komisi Hukum yang telah memberikan pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
“Beribu terima kasih atas keputusan bersejarah, pertama kalinya DPR RI memberikan pertimbangan untuk diberikannya amnesti, tidak dalam kasus politik tapi dalam kasus kemanusiaan dan keadilan,” kata Rieke di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Selepas pembacaan hasil rapat pleno oleh Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin, Nuril dan Rieke langsung berpelukan erat. Isak haru juga mengalir dari tim kuasa hukum dan orang-orang yang mendampingi Nuril. Dalam momentum itu, hadir pula sejumlah perempuan legislator dari berbagai daerah, kelompok masyarakat sipil, dan perwakilan Komnas Perempuan.
Nuril dan Rieke juga menyalami satu per satu anggota Komisi Hukum. Ucapan selamat dan suntikan semangat juga terlontar dari para anggota Dewan. “Salam untuk keluarga ya Bu, ini yang bisa kami bantu,” kata Aziz Syamsudin sembari menyalami Nuril.
Kepada wartawan, Baiq Nuril tak sanggup banyak berkata-kata. Dia hanya mengucap syukur berulang kali di sela isak tangisnya.
“Alhamdulillah, alhamdulillah. Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan, alhamdulillah,” kata Nuril terbata-bata.
“Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih,” sambung Nuril.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengaku lega dengan pertimbangan Komisi Hukum. Joko menyebut perjuangan Nuril berlangsung panjang dan melelahkan. Dia pun bersyukur ikhtiar itu membuahkan hasil.
“Dan mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual,” kata Joko Jumadi.
Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung dan mengawal perjuangan Nuril. Mantan pesinetron ini berharap tahapan yang tersisa tak memakan waktu lama. Hasil rapat pleno Komisi Hukum ini akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah, lalu dibacakan di sidang paripurna esok hari. Setelah disepakati di paripurna, surat pertimbangan akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Semoga suratnya cepat sampai kepada Presiden sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Baiq cepat keluar,” kata Rieke.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.
Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.
Nuril justru dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menang di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung malah menghukum Nuril. MA juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril. Honorer di SMAN 7 Mataram itu pun divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Kini permohonan amnesti menjadi harapan terakhir Nuril mendapatkan keadilan bagi dirinya.