TERASLAMPUNG.COM — Ketua DPRD Kota Bandarlampung,Wiyadi, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan komisi III untuk turun langsung melihat penambangan yang diduga ilegal di Bukit Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.
“Kita akan tindaklanjuti juga nanti koordinasi dengan temen-temen komisi III untuk segera turun cek ke lapangan,” jelasnya di Gedung Semergou Jumat 5 Februari 2021.
Selain itu, Wiyadi juga akan melakukan pengecekan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.
“Kita kan punya RTRW, memang betul penambangan bukit itu izinnya di propinsi kita akan cek apakah penambangan bukit itu sesuai tidak dengan RTRW peruntukannya,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan sudah melakukan komunikasi dengan Sekdakot Badri Tamam untuk melakukan penyetopan penambangan Bukit Campang Raya yang diduga ilegal itu.
“Saya sudah koordinasi dengan pak sekda. Pak sekda sudah menyampaikan hal itu ke provinsi meminta ke provinsi penambangan bukit itu untuk segera diberhentikan atau distop,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung melaporkan dugaan aktivitas tambang batuan yang diduga ilegal di Bukit Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung ke Polda Lampung.
“Kami tanggal (25/1) melaporkan dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis banjir dan longsor serta telah mengubah bentang alam di sekitar Jalan Alimuddin Umar kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi ke aparat terkait,” jelas Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri
“Kami harapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mulai dari status perizinan sampai dengan dampak-dampak yang ditimbulkan atas aktivitas tersebut,” katanya.
Dandy Ibrahim